Manado, GlobalNews Sulut- Serah Terima Jabatan ( Sertijab ) dan pisah sambut Kepala Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Utara dari Pejabat lama Ibu, Erry Juliani S.H.,M.Si.,M.KN kepada Pejabat baru Bpk, John Wiclif.Aufa, A.PTN. bertempat di Kantor BPN Sulawesi Utara, Jalan 17 Agutus, berlangsung meriah dan penuh hikmat. Senin, 13/10/2025

Seluruh Kakan BPN hadir dalam acara ini kecuali Kakan BPN Manado berhalangan hadir karena ijin, dalam Sertijab dan Pisah Sambut Ibu, Erry mengatakan bahwa tibalah hari ini saya kembali ke ke keluarga di Jakarta walaupun saya berasal dari Siau, untuk mengenang menghormati Ibu saya yang asli dari Siau Kepulauan Sitaro Sulawesi Utara, dan meminta maaf kalau ada pekerjaan yang salah selama menjabat karena tidak ada manusia sempurna tak punya kesalahan, kesempurnaan hanya milik Tuhan Yang Maha Esa.

Kakanwil BPN Sulut yang baru Bpk, John dalam sambutannya sangat menghormati kepada Kakanwil BPN yang lama Ibu, Erry atas kinerjanya dan pengabdian selama menjabat dan semua pejabat yang ada di Kantor BPN Sulut. Beliau mengajak kerja bersama-sama, bekerja bersama-sama, dan menyelesaika bersama-sama, di dalam kantor tidak memandang anak emas dan anak perak semuanya sama, bekerja sama-sama, kalau ada yang tidak searah maka silahkan balik kanan dan jalan.
Karena mengemban tugas dari Kementrian saya harus menjalankan apa yang di perintah Negara bukan perorangan, di mana-mana begitu, atas nama Kakanwil yang baru mengucapkan terima kasih kepada pejabat yang lama selama menjalankan tugas dan selamat menjalankan tugas baru di Jakarta. Mengambil kesempatan memperkenalkan diri di dalam acara sertijab dan pisah sambut kepada Pejabat Kakan BPN yang ada di Sulawesi Utara dan mengajak bekerja bersama-sama membangun daerah ini.
Kakanwil Bpk, John mempertegas lagi semasa menjabat di Papua Barat sangat berat, yang berat bisa, apa lagi di sulut yang tentunya sudah lebih maju dari Papua, Kalau di sini (Sulut) sudah nyaman tidak mau berubah, yaaah tidak pake lama dalam arti akan mendapat sanksi, semua perintah negara harus di laksanakan sesuai aturan. Pelapor “E.D”//GNS//
![]()












