Manado, Global News Sulut -Sampah adalah sesuatu yang tidak di gunakan lagi atau hasil kegiatan yang sudah tidak bermanfaat, tidak di pakai, tidak di senangi atau sesuatu yang di buang berasal dari kegiatan manusia dan tidak terjadi dengan sendirinya. Sampah yang tidak di kelolah dengan baik meninbulkan dapak negatif seperti ganguan kesehatan, menurunnya kwalitas lingkungan, menurunnya estetika lingkungan dan terhambatnya Pembangunan Negara.
UPTD Persampahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara melaksanakan Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengelolaan Persampahan pada hari Rabu, 11 Desember 2024 Bertempat di Hotel Roger’s Manado. Kegiatan ini di ikuti Sebanyak 48 Peserta terdiri dari ASN, P3K dan THL UPTD Persampahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara dengan narasumber Tim dari Balai Prasarana Pemukiman Wilayah Sulawesi.
Dalam Sambutan Pembukaan Rapat Koordinasi dan Pelatiham Pengelolaan Persampahan di sampaikan oleh Kepala UPTD Persampahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir Murniaty, ST menyampaikan Kegiatan tersebut bertujuan untuk meningkatkan pemberdayaan Aparatur UPTD Persampahan yang ada di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Pelatihan ini juga merupakan masukan agar Aparatur UPTD Persampahan Konsen dalam Pemahaman, terlibat dalam kegiatan Proyek Pengelolaan Persampahan.
Ir Murniaty, ST Selaku Kepala UPTD Persampahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara menyampaikan juga Kegiatan ini merupakan Pelaksanaan Rapat Koordinasi Persiapan Pengelolaan TPA REGIONAL ILO-ILO pada Bulan Maret 2025.
Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir Deicy Paath, ST, M.Si mewakili Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengatakan kehadiran kita ini merupakan bentuk kuatnya komitmen untuk pengelolaan sampah di daerah. Ir Deicy Paath, ST, M.Si menyampaikan juga terima kasih dan memberikan apresiasi kepada Kepala UPTD Persampahan Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara atas Pelaksanaan kegiatan ini. Pertemuan saat ini selayaknya dapat di optimalkan, fokus terhadap maksud tujuannya hingga benar dapat diperoleh dan memberi dampak positif terhadap pengelolaan persampahan di daerah serta membuat pengelolaan sampah di Sulawesi Utara terselenggara sesuai dengan ketentuan dan mengacuh pada Peraturan Perundang-undangan dalam Pengelolaan Sampah di Sulawesi Utara. Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten / Kota dan segenap pihak terkait di daerah tentunya mengacuh pada Undang-undang Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah dan Undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.
Selain itu Ir Deicy Paath, ST, M.Si selaku Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara lanjut mengatakan Pemerintah Sulawesi Utara telah menerbitkan Peraturan Gubernur Nomor 10 Tahun 2019 tentang kebijakan dan strategi, Pemerintah Sulawesi Utara dalam Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, dengan kehadiran perpu nomor 10 tahun 2019 di targetkan pada tahun 2025 Provinsi Sulawesi Utara akan bebas sampah, dengan peraturan 30% Sampah Kurang dari Sumbernya. 70% Sampah di tangani oleh Pemerintah berdasar kewenangnya.
Di akhir sambutan Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Ir. Deicy Paath, ST, M.Si
membuka secara Resmi Rapat Koordinasi dan Pelatihan Pengelolaan Persampahan.
(JUFRY HRM) Global News.