Bitung, Globalnews Sulut – Sidang Praperadilan yang diajukan Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan (LP KPK) Kota Bitung terhadap Polres Bitung lagi-lagi terpaksa harus ditunda. Sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Bitung pada Jumat (07/03/2025) itu tidak dapat dilanjutkan karena penyidik yang menangani kasus tersebut tidak hadir.
Ketua Eksekutif LP KPK Kota Bitung, Welfrits Jacobus, bersama kuasa hukum Christianto Janis, S.H., beserta seluruh anggota LP KPK Kota Bitung menghadiri sidang tersebut. Namun, Kembali lagi dengan absennya pihak penyidik membuat hakim memutuskan untuk menunda jalannya persidangan. Sewa Mobil di Bandung
“Ini sangat disayangkan, Menurut penyampaian Hakim yang mulia alasan tidak hadirnya pihak polres Bitung yang menangani kasus tersebut yaitu karena belum ada surat kuasa dari POLDA.Seharusnya persidangan ini menjadi momentum untuk menguji sah atau tidaknya tindakan yang dilakukan oleh penyidik Polres Bitung. Namun, dengan ketidakhadiran Termohon, maka ini membuat kesan yg buruk bagi institusi kepolisian selaku benteng masyarakat untuk mendapatkan perlindungan Hukum ujar Christianto Janis,S,H,
Hakim kemudian menjadwalkan ulang sidang praperadilan tersebut pada Jumat mendatang tgl.14/03/25 LP KPK Kota Bitung berharap sidang berikutnya dapat berjalan sesuai agenda dan walaupun tidak di hadiri oleh Pihak termohon sidang ini tetap akan berjalan, guna menjunjung tinggi asas KEADILAN bagi masyarakat kecil.Demikian menurut penjelasan dari hakim yang menangani kasus tersebut. //GNS//