• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 12 Januari 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Forum P4T Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas Dan Tetapkan Tersangka Para Direksi Dan Dirut Perumda Pasar Kota Manado. 12/5/2025.

Admin by Admin
13 Mei 2025
in Hukum
0 0
0
Forum P4T Desak Kapolda Sulut Usut Tuntas Dan Tetapkan Tersangka Para Direksi Dan Dirut Perumda Pasar Kota Manado. 12/5/2025.

Oplus_131072

Manado, Global News Sulut- Sekali lagi Forum Persatuan Persaudaraan Pedagang Pasar Tradisional mendesak Kapolda Sulut agar segera mengusut tuntas dan jadikan tersangka bagi para pelaku koruptor di jajaran Direksi dan Dirut Perumda Pasar Tradisional Kota Manado.

 

Ada yang mangkir di lakukan panggilan, bahwasanya laporan kami terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.

 

Karena Sesungguhnya Perumda Pasar tidak memiliki payung hukum, yang di mana ini sudah jelas mereka telah menyalah gunakan kekuasaan sebagai dasar delik aduan bagi para pelaku koruptor, karena dengan kekuasaan itu mereka menyalahi dan memperkaya diri mereka sendiri.” Ucap kahar selaku sekertaris Forum P4T.

 

UU no 23 tahun 2014 yaitu skema ataupun badan tatacara pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah, junto PP 54 2017 bahwa pasal-pasal yang termaktub di dalam Undang-undang maupun peraturan Pemerintah Republik Indonesia mereka teleh menyelewengkan sesuai dengan amanat undang – undang dan Pedoman dasar hukum yang ada di negara republik Indonesia.

 

Pasal yang di langgar adalah dari pasal 332-333 bahkan deretan pasal-pasal yang termaktub di dalam undang-undang itu yang mana telah menyalah gunakan amanat dan menyelewengkan dari pada undang-undang junto PP 54 tahun 2017 bagaimana mendirikan sebuah korporation maupun perusahaan umum daerah pasar tidaklah mereka mengikuti sesuai amanat dari pada undang-undang tersebut.

 

Di dalam sistim pengelolaan Perumda Pasar tidak berdasarkan amanat undang-undang yang menjadi pedoman pasar untuk mengelola aset negara. Karena mereka sampai dengan saat ini semenjak mendirikan perusahaan umum x dinas pasar berubah ke PD Pasar (Perumda) mereka tidak mampu menyuguhkan tentang peraturan daerah atau membentuk naskah akademik tentang pedirian pengelolaan aset keuangan negara.

 

Sampai saat sekarang sesuai laporan dari pada Forum P4T yang di mana telah memenuhi unsur-unsur berupa pelanggaran melawan hukum yakni tindak pidana korupsi.

 

  1.  Perumda Pasar berasumsi bahwa Perda yang mereka lakukan itu syah yaitu Perda 01 tahun 2013 yang nota bene ini nomenklatur dari pada perda 01 tahun 2013 yang di tolak, bahwa mereka tidak menyadari dengan adanya pelaku sejarah, salah satu tokoh politisi yang menjabat dua periode lebih, beliaulah yang menolak akan di berlakukan perda 01 tahun 2013 adalah Bpk, Haji Sultan Udin Musa S.H. “sekarang penasehat Forum P4T.//GNS//

Loading

Artikel Sejenis

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru , Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi a

27 Desember 2025
Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi

27 Desember 2025
Steven Mamahit Bantah Keras Namanya di Sebut Dalang Bentrok Ratatotok, Siap Bawa ke Jalur Hukum Penyebar Isu
Hukum

Steven Mamahit Bantah Keras Namanya di Sebut Dalang Bentrok Ratatotok, Siap Bawa ke Jalur Hukum Penyebar Isu

23 Desember 2025
Warga Tanah Diyang Tanjung Merah Menuntut Pembuatan Jalan Strategis KEK Menunggu Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung
Hukum

Warga Tanah Diyang Tanjung Merah Menuntut Pembuatan Jalan Strategis KEK Menunggu Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung

17 Desember 2025
Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Nataru 2025-2026
Hukum

Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Nataru 2025-2026

16 Desember 2025
Sat Lantas Polres Minut Mendampingi Kegiatan UPTD Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Hukum

Sat Lantas Polres Minut Mendampingi Kegiatan UPTD Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

12 Desember 2025

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius