Manado, Global News Sulut- Sekali lagi Forum Persatuan Persaudaraan Pedagang Pasar Tradisional mendesak Kapolda Sulut agar segera mengusut tuntas dan jadikan tersangka bagi para pelaku koruptor di jajaran Direksi dan Dirut Perumda Pasar Tradisional Kota Manado.
Ada yang mangkir di lakukan panggilan, bahwasanya laporan kami terkait dengan adanya dugaan tindak pidana korupsi.
Karena Sesungguhnya Perumda Pasar tidak memiliki payung hukum, yang di mana ini sudah jelas mereka telah menyalah gunakan kekuasaan sebagai dasar delik aduan bagi para pelaku koruptor, karena dengan kekuasaan itu mereka menyalahi dan memperkaya diri mereka sendiri.” Ucap kahar selaku sekertaris Forum P4T.
UU no 23 tahun 2014 yaitu skema ataupun badan tatacara pengelolaan barang milik daerah atau aset daerah, junto PP 54 2017 bahwa pasal-pasal yang termaktub di dalam Undang-undang maupun peraturan Pemerintah Republik Indonesia mereka teleh menyelewengkan sesuai dengan amanat undang – undang dan Pedoman dasar hukum yang ada di negara republik Indonesia.
Pasal yang di langgar adalah dari pasal 332-333 bahkan deretan pasal-pasal yang termaktub di dalam undang-undang itu yang mana telah menyalah gunakan amanat dan menyelewengkan dari pada undang-undang junto PP 54 tahun 2017 bagaimana mendirikan sebuah korporation maupun perusahaan umum daerah pasar tidaklah mereka mengikuti sesuai amanat dari pada undang-undang tersebut.
Di dalam sistim pengelolaan Perumda Pasar tidak berdasarkan amanat undang-undang yang menjadi pedoman pasar untuk mengelola aset negara. Karena mereka sampai dengan saat ini semenjak mendirikan perusahaan umum x dinas pasar berubah ke PD Pasar (Perumda) mereka tidak mampu menyuguhkan tentang peraturan daerah atau membentuk naskah akademik tentang pedirian pengelolaan aset keuangan negara.
Sampai saat sekarang sesuai laporan dari pada Forum P4T yang di mana telah memenuhi unsur-unsur berupa pelanggaran melawan hukum yakni tindak pidana korupsi.
- Perumda Pasar berasumsi bahwa Perda yang mereka lakukan itu syah yaitu Perda 01 tahun 2013 yang nota bene ini nomenklatur dari pada perda 01 tahun 2013 yang di tolak, bahwa mereka tidak menyadari dengan adanya pelaku sejarah, salah satu tokoh politisi yang menjabat dua periode lebih, beliaulah yang menolak akan di berlakukan perda 01 tahun 2013 adalah Bpk, Haji Sultan Udin Musa S.H. “sekarang penasehat Forum P4T.//GNS//