Sulsel GlobalNews – Sangat miris penambangan yang diduga LIAR/ILEGAL beroperasi di DESA PADANG LAMPE, KECAMATAN MA’RANG ,KABUPATEN PANGKEP, PROVINSI SULAWESI SELATAN kamis, 18/september/2025
Dari hasil investigasi TIM 3 TRC JURNALIS SIBER KRIMINAL melihat aktifitas penambangan tersebut yang di kelola oleh seorang masyarakat yang kerap dipanggil sebagai Be’du, di duga ilegal/penambang liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.
Selain tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang Akibat dari pencemaran udara yang disebabkan dari aktifitas tambang tersebut.
Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.
Mobil Truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis TANAH, bahkan merusak jalan di beberapa titik yang di lewati dengan bebasnya dan tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.
Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.
Selain itu dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara Oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya
Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Lebih lanjut dikatakan TIM 3 dari Media ITN/TRC SIBER KRIMINAL, kami meminta kepada bapak KAPOLRES PANGKEP & KAPOLDA SULAWESI SELATAN kiranya turun tangan dalam hal ini dan Tambang Tersebut Segera Di Hentikan serta memproses pengelola tambang tersebut berdasarkan Hukum yang berlaku di wilayah NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang diatur dalam UUD PASAL 1 AYAT 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Undang-undang utama yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menetapkan fungsi, tugas, dan kewenangan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dalam negeri, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tegas tim Jurnalis ITN/TRC SIBER KRIMINAL INVESTIGASI.
Editor : Tim & Jurnalis/Red