• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 12 Januari 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Tambang Ilegal Galian C Jenis Tanah Di Desa Padang lampe, Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Di Duga Kebal Hukum.

Admin by Admin
18 September 2025
in Hukum
0 0
0
Tambang Ilegal Galian C Jenis Tanah Di Desa Padang lampe, Kecamatan Ma’rang Kabupaten Pangkep Provinsi Sulawesi Selatan Di Duga Kebal Hukum.

Sulsel GlobalNews – Sangat miris penambangan yang diduga LIAR/ILEGAL beroperasi di DESA PADANG LAMPE, KECAMATAN MA’RANG ,KABUPATEN PANGKEP, PROVINSI SULAWESI SELATAN kamis, 18/september/2025

 

 

Dari hasil investigasi TIM 3 TRC JURNALIS SIBER KRIMINAL melihat aktifitas penambangan tersebut yang di kelola oleh seorang masyarakat yang kerap dipanggil sebagai Be’du, di duga ilegal/penambang liar sangat ramai dan ada alat berat jenis ekskavator yang sedang beroperasi di wilayah tersebut.

 

 

Selain tidak mengantongi izin hal ini juga bisa merusak lingkungan dan membahayakan bagi warga yang tinggal di sekitaran tambang Akibat dari pencemaran udara yang disebabkan dari aktifitas tambang tersebut.

 

Sangat disayangkan karena aparat penegak hukum (APH) seolah menutup mata, dengan aktifitas ini, sehingga para penambang dugaan ilegal itu semakin terang terangan dan tanpa ada rasa takut untuk melakukan aktifitasnya.

 

Mobil Truk roda enam keluar masuk di lokasi itu mengangkut material jenis TANAH, bahkan merusak jalan di beberapa titik yang di lewati dengan bebasnya dan tanpa ada tindakan dari pemerintah setempat atau dari aparat penegak hukum.

 

Dari informasi warga yang tidak ingin disebut namanya mengatakan bahwa aktifitas tambang ini sudah lama beroperasi namun seakan dibiarkan, dan meminta kepada pemerintah setempat agar dihentikan, ungkapnya.

 

Selain itu dari hasil investigasi, kami menduga ada permainan mata antara Oknum aparat penegak hukum (APH) Dengan pihak pengelola penambang, betapa tidak, karena aktivitas penambangan ini secara terang terangan. Terangnya

 

 

Padahal sudah sangat jelas,dijelaskan oleh undang-undang berdasarkan Pasal 158 UU Minerba, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin usaha pertambangan (IUP), Izin Pertambangan Rakyat (IPR), atau Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37, Pasal 40 ayat (3), Pasal 48, Pasal 67 ayat (1), Pasal 74 ayat (1) atau ayat (5) dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 tahun, dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

 

 

 

Lebih lanjut dikatakan TIM 3 dari Media ITN/TRC SIBER KRIMINAL, kami meminta kepada bapak KAPOLRES PANGKEP & KAPOLDA SULAWESI SELATAN kiranya turun tangan dalam hal ini dan Tambang Tersebut Segera Di Hentikan serta memproses pengelola tambang tersebut berdasarkan Hukum yang berlaku di wilayah NEGARA REPUBLIK INDONESIA, yang diatur dalam UUD PASAL 1 AYAT 3 Negara Indonesia adalah Negara Hukum dan Undang-undang utama yang mengatur Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) adalah Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia. UU ini menetapkan fungsi, tugas, dan kewenangan Polri sebagai aparat pemelihara keamanan dalam negeri, penegak hukum, serta pemberi perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat. Tegas tim Jurnalis ITN/TRC SIBER KRIMINAL INVESTIGASI.

 

Editor : Tim & Jurnalis/Red

Loading

Artikel Sejenis

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru , Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi a

27 Desember 2025
Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi

27 Desember 2025
Steven Mamahit Bantah Keras Namanya di Sebut Dalang Bentrok Ratatotok, Siap Bawa ke Jalur Hukum Penyebar Isu
Hukum

Steven Mamahit Bantah Keras Namanya di Sebut Dalang Bentrok Ratatotok, Siap Bawa ke Jalur Hukum Penyebar Isu

23 Desember 2025
Warga Tanah Diyang Tanjung Merah Menuntut Pembuatan Jalan Strategis KEK Menunggu Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung
Hukum

Warga Tanah Diyang Tanjung Merah Menuntut Pembuatan Jalan Strategis KEK Menunggu Kasasi Pengadilan Mahkamah Agung

17 Desember 2025
Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Nataru 2025-2026
Hukum

Kapolres Bitung Sampaikan Pesan Kamtibmas Sambut Nataru 2025-2026

16 Desember 2025
Sat Lantas Polres Minut Mendampingi Kegiatan UPTD Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor
Hukum

Sat Lantas Polres Minut Mendampingi Kegiatan UPTD Sosialisasi Pembayaran Pajak Kendaraan Bermotor

12 Desember 2025

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius