Manado, Global News Sulut – Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara memberikan klarifikasi terkait pemberitaan Sulut Post mengenai proyek Rekontruksi Ruas Jalan Modayag-Molobong dan Pinoguluman-Dumoga

Kepala Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara Ir Deicy Paath melalui PPK Ir. Murniati memberikan keterangan resmi Senin (12/01), menyampaikan bahwa pemberitaan yang menuding adanya masalah dalam proyek tersebut tidak sesuai fakta di lapangan.
Dalam pres realis pada 10/01/2026 di Sulut Post Ir Murniarty selaku PPK Proyek
Ruas Jalan Modayag-Molobong dan Pinoguluman-Dumoga telah menyampaikan bahwa ada keterlambatan dalam penyelesaian pekerjaan proyek tersebut di karenakan terjadi Faktor Review Design dalam pekerjaan proyek tersebut dan analisis teknis pada proses evaluasi yang dilakukan dilapangan sehingga Ir Murniati selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK)
mengambil langkah untuk melakukan penambahan waktu 50 hari kalender (HK)
Menurut Perpres No. 16/2018 dan Perpres No. 12/2021: Mengatur tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, termasuk pemberian kesempatan penyelesaian pekerjaan hingga 50 hari kalender jika PPK menilai penyedia mampu menyelesaikan, diatur dalam addendum kontrak.
Dan dalam Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021: Mengatur batasan 50 hari untuk kesempatan kedua.
Peraturan Menteri Keuangan No. 243 Tahun 2015: Mengatur kesempatan hingga 90 hari untuk penyelesaian pekerjaan yang tidak selesai di akhir tahun anggaran.
Dalam proses pekerjaan proyek ruas jalan
Modayag-Molobong dan Pinogaluman-Dumoga Mengalami keterlambatan di karenakan faktor lahan sehingga pekerjaan di berhentikan sementara selama satu sampai dua hari mengingat terjadi hal-hal yang tidak di inginkan tapi permasalahan di lapangan dapat di atasi dan pekerjaan dapat di lanjutkan kembali.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Murniati menyampaikan untuk pekerjaan
tahap pertama Modayag-Molobong berupa pekerjaan pembuatan Jembatan perlu di jelaskan bahwa untuk pekerjaan tahap pertama yang menangani pekerjan tersebut Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Toures Mentang pekerjaan tersebut memasang tiang pancang, Pekerjaan memasang tiang pancang sudah selesai.
Di tahap kedua melanjut pekerjaan pembuatan jembatan di tangani Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Murniati yang di kerjakan oleh CV Cahaya Timur Pekerjaan tersebut menunggu hasil pemeriksaan tanah dari Tim Ahli yang akan menjadi dasar Review Disain. Struktur tanah di lokasi tersebut mengalami penurunan yang sangat extrem oleh sebab itu tim ahli perlu melakukan pemeriksaan struktur tanah tersebut.
Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Ir Murniati menjelaskan bahwa untuk realisasi volume fisik yang kerjakan oleh pihak pelaksana, pembayaran akhir 100 persen akan di berikan setelah pekerjaan selesai. Rencana Proyek ruas jalan Modayag-Molobong dan Pinoguluman-Dumoga akan rampung/selesai Akhir Februari 2026, Jadi kedua paket tersebut belum dibayarkan 100 persen
Dinas (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara juga mengimbau semua pihak agar menjaga independensi dalam pemberitaan, sehingga publik memperoleh informasi yang benar, berimbang, dan dapat dipercaya.
Berita ini memuat keterangan resmi dari pihak Dinas (PUPRD) Provinsi Sulawesi Utara Sesuai Undang-Undang Pers No. 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik.
(Jhrm) Global News Sulut
![]()






