Global news sulut.com.Demo Pengesahan RTRW Sulut,
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA)Deddy Rundengan juga Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Bersuara: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Ketua LAKRI MITRA juga Lingkar Tambang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan WPR.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat, aktivitas tambang tidak lagi berjalan tanpa kontrol.
“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,”
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,”tutup Rundengan (anis)
![]()






