Minahasa Tenggara, GlobalNews Sulut-— Upaya sejumlah wartawan memantau dugaan penyelewengan BBM bersubsidi di SPBU Tababo, Kecamatan Belang, Kabupaten Minahasa Tenggara (Mitra), berujung aksi kekerasan. Seorang jurnalis dilaporkan mengalami luka-luka setelah diduga dianiaya secara brutal oleh sekelompok orang yang diduga terkait jaringan mafia solar di lokasi tersebut.
Peristiwa itu terjadi pada Rabu (4/3/2026) dini hari, ketika sejumlah wartawan tengah melakukan pemantauan aktivitas distribusi BBM bersubsidi di SPBU Tababo. SPBU tersebut juga disebut-sebut berkaitan dengan kepemilikan RK, yang dikenal sebagai pejabat tinggi di Kabupaten Minahasa Tenggara.
Kronologi Kejadian
Kronologi bermula saat para wartawan melakukan kegiatan jurnalistik investigasi di sekitar area SPBU. Awalnya situasi di lokasi terlihat normal. Namun, ketegangan mulai muncul setelah keberadaan wartawan diduga diketahui oleh sejumlah orang di lokasi.
Menurut keterangan saksi, salah satu terduga pelaku sempat berteriak kepada pengawas atau karyawan SPBU dengan nada ancaman.
“Kase mati jo itu lampu, torang mo bunung sini pa dorang,”
yang berarti, “Matikan lampu, kita bunuh mereka di sini.”
Tak lama setelah teriakan tersebut, lampu di area SPBU tiba-tiba dipadamkan, membuat lokasi menjadi gelap gulita.
Dalam kondisi itulah diduga terjadi pengeroyokan terhadap wartawan. Korban disebut dipukul menggunakan benda keras menyerupai balok oleh para pelaku.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka fisik serta trauma.
Diduga Upaya Menghalangi Kerja Jurnalistik
Insiden ini menimbulkan dugaan bahwa aksi kekerasan tersebut bukan terjadi secara spontan, melainkan diduga sebagai upaya untuk menghalangi aktivitas jurnalistik yang sedang menyoroti dugaan praktik ilegal dalam distribusi BBM bersubsidi.
Kontroversi juga muncul setelah VR alias Vanda, yang disebut sebagai orang kepercayaan pemilik SPBU sekaligus koordinator di lokasi, dimintai klarifikasi terkait insiden tersebut.
Menurut keterangan Onal, salah satu korban penganiayaan, Vanda justru merespons dengan tertawa tanpa memberikan penjelasan.
“Sebagai koordinator di SPBU, VR alias Vanda terlihat seperti tidak menunjukkan empati atas kejadian tersebut. Seolah tidak ada itikad baik terhadap insiden kekerasan yang menimpa insan pers,” ujar Onal.
Onal menegaskan bahwa saat kejadian mereka sedang menjalankan tugas jurnalistik investigasi, yang merupakan bagian dari kerja pers yang dilindungi undang-undang.
Dilindungi Undang-Undang Pers
Ia juga menekankan bahwa kegiatan jurnalistik dilindungi oleh Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, yang menjamin kemerdekaan pers serta perlindungan bagi wartawan dalam menjalankan tugasnya.
Namun saat dikonfirmasi media, Vanda justru menantang pemberitaan terkait peristiwa tersebut.
“Silakan diberitakan, saya tidak takut jika masalah ini diangkat ke media. Saya tidak kenal dengan para pelaku pemukulan tersebut,” ujar Vanda.
Desakan Pengusutan Mafia Solar
Kasus ini memunculkan pertanyaan serius mengenai dugaan praktik mafia BBM bersubsidi di wilayah tersebut serta kemungkinan adanya pihak-pihak yang berupaya menutupinya.
Para korban berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut kasus penganiayaan, tetapi juga menyelidiki dugaan jaringan mafia solar yang disebut beroperasi di SPBU Tababo.
“Kami berharap aparat penegak hukum tidak hanya mengusut penganiayaan, tetapi juga mengungkap dugaan jaringan mafia solar di SPBU Tababo,” tegas Onal.
Insiden ini menambah daftar panjang kasus kekerasan terhadap jurnalis di Indonesia, sekaligus menjadi ujian bagi aparat penegak hukum dalam menjamin perlindungan terhadap kebebasan pers. “Red”//GNS//
![]()






