Kotamobagu, GlobalNews Sulut- 2 Mei 2026
Selaku Sekretaris LIN DPC Kotamobagu, Bpk. Frits G. Worang, menyampaikan bahwa pada tahun berjalan 2026, jajaran pengurus telah beberapa kali melaksanakan rapat internal guna menyusun program-program strategis organisasi.
Program tersebut diarahkan pada pelaksanaan peninjauan, investigasi, dan pengawasan terhadap berbagai pelaku usaha ilegal di sejumlah sektor, termasuk usaha pertambangan dan kegiatan berizin IUP yang berdampak pada kerusakan lingkungan hidup, hutan, serta potensi kerugian negara.
Selain itu, DPC LIN Kotamobagu juga berkomitmen mengawal kinerja Pemerintah Kota Kotamobagu, khususnya terhadap penggunaan anggaran yang bersumber dari keuangan negara, proyek-proyek pemerintah daerah, pihak ketiga pelaksana pekerjaan, serta berbagai program nasional dari pemerintah pusat agar berjalan sesuai prinsip transparansi, akuntabilitas, dan supremasi hukum.
Dalam penyusunan program kerja tersebut, Penasehat LIN Alfa W.T. Kaunang memberikan arahan bahwa seluruh kebijakan organisasi, program, anggaran, dan tindakan operasional wajib berpedoman pada ketentuan hukum yang berlaku, antara lain:
DASAR HUKUM DAN STANDAR OPERASIONAL LIN:
– Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 tentang Organisasi Kemasyarakatan.
– Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Negara yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme.
– Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 junto UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
– Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.
– Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Nasional (KUHP Nasional) Nomor 1 Tahun 2023 yang berlaku sebagai pedoman penegakan hukum nasional.
– Peraturan Menteri Dalam Negeri terkait pembinaan dan pengawasan organisasi kemasyarakatan.
– Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan terkait pengawasan kerusakan lingkungan dan hutan.
– AD/ART Lembaga Investigasi Negara (LIN) sebagai pedoman utama kelembagaan, tata kelola organisasi, disiplin anggota, investigasi, serta standar operasional prosedur (SOP) internal.
– Kode Etik Organisasi dan SOP LIN dalam setiap kegiatan investigasi, pengawasan, pelaporan, dan koordinasi kelembagaan.
Penasehat juga menegaskan bahwa Ketua Divisi Investigasi beserta seluruh personil wajib melaksanakan tugas berdasarkan aturan hukum, SOP organisasi, dan prinsip profesionalisme, agar seluruh kegiatan berjalan terukur, tepat sasaran, serta menjaga integritas organisasi.
Dengan komitmen tersebut, DPC LIN Kotamobagu menegaskan perannya sebagai kontrol sosial, mitra pengawasan publik, serta garda investigasi masyarakat demi mendukung terciptanya pemerintahan yang bersih, berkeadilan, dan berpihak kepada kepentingan rakyat. ” Red GNS”
“Sunyi Senyap Sampai Tujuan, Yess!”
Al-News’26 📝
![]()






