Manado, Global News Sulut – Sebanyak 28 PNS Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak mendapatkan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) bulan Oktober 2025 karena pada tanggal 14 Oktober 2025 BKD, Satpol PP dan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah
Provinsi Sulut melakukan Sidak dengan alasan sesuai Pergub tapi tidak tahu pergub yang mana.
Dari 28 PNS hanya 10 Pegawai Negeri Sipil yg menerima TPP bulan Oktober 2025 sisanya 18 PNS yang tidak menerima Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP).
Dari pantauan Global News Sulut di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara
di ketahui ke 10 orang PNS yang menerima antara lain Arina Frans, Daniel Lahu
Menurut Salah satu PNS di UPTD Air Minum dan para PNS yang lain mereka mengeluhkan dan mengatakan ada sesuatu dengan Kepegawaian Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara.
Hanya beberapa menit Sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) Bulan Oktober 2025 HILANG LENYAP sehingga mereka tidak bisa mendapatkan (TPP) Bulan Oktober 2025.
Tunjangan Perbaikan Penghasilan ini sangat berarti bagi mereka. cuma Tunjangan Perbaikan Penghasilan TPP ini mereka mengharapkan, karena gaji sudah standar tidak cukup untuk memenuhi semua kebutuhan, sebab TPP ini untuk menopang kebutuhan mereka
Seperti pembayaran setoran Rumah, setoran Mobil, setoran Motor, kebutuhan hari-hari apa lagi bulan Desember menjelang Natal dan Tahun Baru banyak kebutuhan yang harus mereka penuhi.
Ditambahkan lagi Pengurusan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara pencairan setiap 3 bulan sekali mereka terima,
memasuki pertengahan bulan Desember, TPP Bulan November dan Desember belum jelas keberadaannya
pencairan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara tidak tepat waktu sering mengalami keterlambatan di bandingkan SKPD Lingkup Pemprov Sulut Pengurusan Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) setiap bulan tidak mengalami keterlambatan.
Menurut PP tentang Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) merujuk pada beberapa peraturan pemerintah, seperti :
PP No. 74 Tahun 2000
tentang pemberian TPP bagi PNS, Hakim, dan Pejabat Negara, yang mengatur pemberian penghasilan tambahan setelah gaji pokok. Saat ini, TPP sering kali lebih diatur dalam peraturan turunan daerah (Perda/Perbup/Perwali) yang berbasis pada kerangka umum dari PP, mengatur besaran dan syaratnya berdasarkan beban kerja, kondisi, dan prestasi, serta mengacu pada kebijakan kenaikan gaji pokok PNS terbaru seperti yang diatur dalam PP No. 5 Tahun 2024.
PP No. 5 Tahun 2024
Mengatur kenaikan gaji pokok PNS, yang menjadi dasar perhitungan penghasilan, termasuk TPP.
PP No. 12 Tahun 2019
Mengamanatkan pemberian tunjangan tambahan penghasilan (TPP) di daerah berdasarkan faktor seperti beban kerja, tempat tugas, kondisi kerja, kelangkaan profesi, dan prestasi
Dasar Hukum Utama TPP PNS di Sulawesi Utara:
diatur oleh Pergub, mengacu pada PP terkait seperti PP 12 Tahun 2019.
Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 (tentang Pengelolaan Keuangan Daerah) yang mengatur TPP.
Peraturan Gubernur (Pergub) Sulawesi Utara dan Peraturan Kepala Daerah (Perkada)
Pergub No. 3 Tahun 2022 tentang Pemberian Tambahan Penghasilan Kepada Pegawai ASN untuk peningkatan kinerja dan kesejahteraan
Pergub No. 2 Tahun 2024 untuk Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas yang mengacu pada PP 14 Tahun 2024, yang mengatur teknis pemberiannya di lingkungan Pemprov Sulut
Tunjangan Perbaikan Penghasilan (TPP) TPP adalah uang tambahan yang diberikan kepada guru, tenaga kependidikan, pejabat daerah, hingga PNS di lingkungan pemerintah daerah.
Selain gaji pokok, sebagai bentuk peningkatan kesejahteraan, apresiasi kinerja, motivasi yang besarannya bervariasi tergantung pada beban kerja, prestasi, tempat bertugas, dan kondisi kerja masing-masing individu atau instansi dlingkungan pemerintah daerah.
Pemberian TPP diatur secara umum oleh PP nasional namun detail pelaksanaannya diserahkan ke daerah (instansi masing-masing) melalui Peraturan Kepala Daerah (Perkada) dan Peraturan Daerah (Perda) serta dapat dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Secara sederhana, TPP adalah “bonus” atau insentif tambahan untuk PNS daerah agar penghasilan mereka lebih layak dan sebanding dengan tanggung jawab serta kinerja yang diberikan.
TPP (Tambahan Penghasilan Pegawai) Provinsi Sulawesi Utara adalah tunjangan kinerja untuk ASN Pemprov Sulut yang dibayarkan bulanan, dengan komponen kinerja dan disiplin, serta ada kebijakan khusus seperti TPP ke-13 (biasanya menjelang akhir tahun) dan TPP untuk CPNS (80%).
Kebijakan Terbaru Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus Komaling (YSK)
memastikan dan menjamin TPP ASN Pemprov Sulut tidak akan dipotong pada tahun anggaran 2026, menjamin kesejahteraan pegawai meskipun ada kebijakan dari pusat.
Dan pembayaran TPP ke-13 Tahun 2025 segera dicairkan sebelum Natal, TPP ke-13 diberikan sebagai apresiasi kinerja ASN menjelang akhir tahun.
(JUFRY HRM) GLOBAL NEWS SULUT
![]()






