GGlobal news sulut.com.Demo Pengesahan RTRW Sulut,
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA)Deddy Rundengan juga Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Bersuara: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Ketua LAKRI MITRA juga Lingkar Tambang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan WPR.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat, aktivitas tambang tidak lagi berjalan tanpa kontrol.
“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,”
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,”tutup Rundengan (anis)lobal news sulut.com.Demo Pengesahan RTRW Sulut,
Ketua Lembaga Anti Korupsi Republik Indonesia (LAKRI) Kabupaten Minahasa Tenggara (MITRA)Deddy Rundengan juga Ketua Solidaritas Lingkar Tambang Bersuara: Ada Ribuan Orang Bergantung di Pertambangan
Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara bersama DPRD resmi mengesahkan Peraturan Daerah (Perda) tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dalam Rapat Paripurna di Kantor DPRD Sulut, Selasa (24/2/2026).
Di tengah pengesahan tersebut, sejumlah kelompok masyarakat menggelar aksi unjuk rasa di halaman Kantor DPRD Sulut.
Mereka menyuarakan penolakan terhadap RTRW, khususnya terkait pengaturan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang dinilai berpotensi merusak lingkungan.
Para demonstran menyoroti kekhawatiran terhadap dampak aktivitas pertambangan terhadap kawasan hutan dan ekosistem.
Namun, penolakan itu langsung mendapat tanggapan dari masyarakat lingkar tambang.
Ketua LAKRI MITRA juga Lingkar Tambang, menyatakan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur Sulut, Yulius Selvanus Komaling (YSK), dalam menetapkan RTRW termasuk pengaturan WPR.
Menurut Feddy kehadiran RTRW justru menjadi solusi untuk menata seluruh wilayah secara jelas dan terukur.
“Orang yang paham tentang RTRW tentu tahu, dengan adanya aturan ini semua wilayah sudah tertata. Tidak bisa lagi sembarangan masuk wilayah. Kalau dulu kawasan hutan jadi tambang, kawasan wisata jadi permukiman, sekarang sudah tidak bisa. Semua sudah ada tempatnya dan ada sanksi tegas jika melanggar,” ujarnya.
Ia menegaskan, dengan ditetapkannya Wilayah Pertambangan Rakyat, aktivitas tambang tidak lagi berjalan tanpa kontrol.
“Kalau WPR sudah ada, maka tidak sembarang orang bisa menambang. Lokasinya jelas, aturannya jelas, dan dampak lingkungannya juga akan dikontrol,” katanya.
Deddy juga mengakui selama ini praktik pertambangan terkesan semrawut karena belum adanya regulasi yang kuat. Dengan adanya perda RTRW, menurut dia, pemerintah telah menghadirkan payung hukum yang akan membawa dampak positif bagi masyarakat maupun daerah.
“Selama ini karena tidak ada regulasi yang jelas, makanya terlihat kacau. Sekarang Pak Gubernur sudah berjuang menghadirkan aturan. Itu seharusnya berdampak baik bagi masyarakat dan pemerintah,” ungkapnya.
Dari sisi ekonomi,Deddy menyebut sektor pertambangan rakyat memberikan perputaran uang yang signifikan di tengah masyarakat.
“Perputaran ekonomi sangat besar. Kalau tambang tidak ada, ada ribuan orang yang bergantung di situ yang akan kehilangan mata pencaharian,”jelasnya
Ia pun menegaskan, yang perlu diberantas bukanlah masyarakat penambang, melainkan praktik mafia tanah dan cukong asing yang diduga mengambil keuntungan tanpa mematuhi aturan.
“Program Pak Gubernur ini jelas, semuanya dikembalikan ke masyarakat. Kita harus mendorong ini agar mafia tanah dan cukong dibatasi. Ada koperasi dan syaratnya jelas, hanya masyarakat Sulut yang bisa memiliki. Di luar itu tidak bisa,”tutup Rundengan (anis)
![]()






