Manado 01/02/2024. Kampanye akbar PDIP sekaligus kampanye pemenangan Capres-Cawapres nomor urut 3 Ganjar-Mahfud di Manado kian menjadi sorotan.
Terlebih pada saat kampanye banyak ditemui anak-anak dibawah umur 17 tahun atau yang belum wajib diikutsertakan dalam kampanye pemenangan yang digelar oleh PDIP & TPD Ganjar-Mahfud, atau pada kegiatan yang terkait dengan PEMILU
Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu mengatur dengan jelas larangan bagi tim kampanye mengikutsertakan Warga Negara Indonesia yang tidak memiliki hak pilih dalam kegiatan kampanye.
Pasal 280 ayat (2) huruf (K) menyatakan bahwa anak usia 17 tahun ke bawah tidak boleh diikutsertakan dalam kegiatan kampanye. Pelanggaran terhadap ketentuan ini dapat mengakibatkan sanksi penjara satu tahun dan denda Rp12 juta, sebagaimana diatur dalam Pasal 493 UU Pemilu.
Selain UU Pemilu, UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juga menegaskan bahwa anak-anak tidak boleh disalahgunakan dalam kegiatan politik. Pabrik Sepatu Pdh
Banyak pertimbangan mengapa anak dilarang dilibatkan dalam kegiatan politik, di antaranya adalah alasan ketidaksesuaian dengan perkembangan psikologis anak. Alasan kenyamanan anak hingga terampasnya waktu anak untuk mengisi luang waktu yang berkualitas.
“Pasal 11 Undangan-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak disebutkan setiap anak berhak beristirahat dan memanfaatkan waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, dan berkreasi sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan diri.” (TDJ05)
![]()






