Bitung, Global News Sulut-HPL adalah hak yang di berikan pemegang hak mempunyai kewenangan untuk menata dan mengatur pemanfaatan atas tanah itu.
Ketentuanya kalau tanah itu di gunakan untuk pelaksanaan tugas seperti buat jalan Tol, sarana pendukung lainnya seperti Kantor Gubernur , Kantor Walikota atau Rumah Sakit itu semua di berikan Hak Pakai yang selalu di gunakan yang tidak ada jangka waktu nya, tetepi kalau Instansi BUMN, BUMD yang menguasai tanah yang akan di pekerjasamakan dengan pihak lain nah itu kita akan berikan Hak Pengelolaan berdasarkan perjanjian, ucap Kepala BPN Kota Bitung Bpk, Budi
Berdasarkan Perjanjian Hak pengelolaan tanah dengan pihak lain itulah menjadi dasar penerbitan hak, apa yang di berikan atas tanah itu tergantung sewa apartemen landmark bandung perjanjiannya, Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) contohnya, Pengelolaanya ada di Investor – Investor yang akan menanamkan modalnya berdasarkan perjanjian dengan Pemerintah Provinsi, makanya di atas HPL itu bisa di berikan hak sesuai perjanjianya ada HGB, ada hak pakai dan juga HGU, ucapnya lagi.
Perjanjaian pemanfaatan pengguna tanah dengan badan hukum berdasarkan perjanjian itulah kemudian di terbitkan sertifikat, jadi perjanjianya di tentukan Hak apa yang di berikan kepada investor itu, berapa lama, apa syarat-syaratnya, intinnya HPL itu di pekerjasamakan dengan pihak lain, pungkasnya.
Global Sulut