Manado, Global News Sulut – Dalam pertemuan musyawarah untuk mencapai mufakat tidak menemui titik temu antara Masyarakat Desa Kima Bajo, Minaesa, dan Budo dengan Perusahaan P.T Eresindo, kenapa tidak, karena masyarakat menuntut nominal kekurangan pembayaran sisa tanah yang di beli oleh perusahaan dari tahun 1995 yang tidak di tetapkan oleh Pihak Perusahaan.
Musyawarah yang di hadiri oleh Presiden Direktur PT Eresindo dan para Staf dan Masyarakat dan perwakilan Masyarakat yang di mediator langsung oleh Hukum Tua Desa Minaesa (Talawaan Bajo) dan turut hadir dari Polsek Wori Yaitu Kapolsek dan Jajaranya, Danramil Wori, serta Sekcam Kecamatan Wori ini berlangsung di Kantor Hukum Tua Desa MInaesa Kecamatan Wori Kabupaten Minahasa Utara.
sudah berbagai upaya musyawarah ini di fasilitasi oleh pemerintah Desa maupun Pemerintah Kecamatan Wori untuk mencapai mufakat, Masyarakat maupun pihak sewa innova reborn bandung Perusahaan yang berinvestasi di ke tiga Desa ini, agar supaya harapan dari pemerintah dari pihak masyarakat maupun pihak perusahaaan senang, tenang dan damai.
Berita acara pada hari selasa tanggal 2 juli 2024 bersumber dari Pemerintah Desa Minaesa, telah di laksanakan musyawarah di hadiri oleh Pemerintah Kecamatan, Pemerintah Desa, Masyarakat dan pihak perusahaan, dengan kesepakatan sebagai berikut :
- Pihak perusahaan bersedia membuka posko di kantor Hukum Tua Desa Minaesa selama satu minggu, mulai kamis tanggal 4 juli 2024 sampai tanggal 11 juli 2024 di luar hari libur.
- Masyarakat yang di luar Desa Minaesa yang mempunyai lahan di desa minaesa bisa datang ke posko dengan membawa data – data kepemilikan.
- Jika Masyarakat berada di pihak yang benar dengan membawa data – data kepemilikan maka Perusahaan harus bertanggung jawab menyelesaikan masaalahnya, dan jika sebaliknya Pihak Perusahaan berada di pihak yang benar dengan menunjukan bukti-bukti yang otentik dan akurat maka pihak masyarakat harus menerima dengan ikhlas.
- Untu.k tanah Desa akan di bahas secara terpisah.
Laporan Tim Global News Sulut