• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Rabu, 4 Maret 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Ketua Koordinator Investigasi LSM DPN Labraki Pusat Angkat Bicara Menyangkut Penambang Liar.,22/4/2025.

Admin by Admin
25 April 2025
in Hukum
0 0
0
Ketua Koordinator Investigasi LSM DPN Labraki Pusat Angkat Bicara Menyangkut Penambang Liar.,22/4/2025.

Sulteng — Hasil Investigasi wartawan Media Online Global Sulut, Narasumber dari Ketua Kordinator investigasi LSM DPN Pusat, tentang keluhan beberapa tokoh masyarakat sekitar pinggiran sungai di Desa Balukang Kecamatan Sojol kabupaten Donggala Sulteng rabu,23/04/2025, Menyangkut adanya aktivitas tambang galian C Ucapnya.

Menurut salah satu warga desa balukang 2 (dua) yang tidak mau di sebut identitasnya mengatakan dengan adanya aktifitas tambang ini, sangat membahayakan bagi masyarakat di sekitarnya, Apa lagi sudah pernah ada beberapa rumah warga yang hanyut, yang di takutkan Bendungan tersebut Juga Bobol Ungkapnya

 

Kami dari Jurnalis dan Lsm LABRAKI mengecam aktifitas tambang tersebut, yang di kelola oleh CV.Anugerah Perdana yang di duga tidak mengantongi Surat Izin pertambangan dari dinas pertambangan dan pemerintah setempat.

 

Oleh karena itu kami dari Jurnalis Online Global Sulut dan LSM LABRAKI akan menyurat ke mabes Polri, Polda sulteng, kejari dan kementerian pertambangan agar bisa menghentikan aktifitas tambang galian C tersebut, yang di ketahui milik H.Nazar.

 

Perlu kami ingatkan kepada Penambang pasir yang menyebabkan rumah hanyut dan kerusakan bendungan bisa di kenakan sanksi pidana penjara hingga 10 tahun dan denda 10 milyar, sesuai Pasal 158 Undang undang Minerba, sanksi administrasi juga dapat diterapkan, seperti paksaan pemerintah atau perampasan alat penambangan dan pelaku juga dapat mengembalikan kerusakan yang di sebabkan oleh aktivitas penambangan, seperti perbaikan bendungan atau pemulihan lingkungan serta pelaku juga akan di kenakan sanksi pidana dan/atau sanksi administrasi sesuai dengan perundang-undangan yang berlaku

 

Kesannya Masyarakat menduga pihak APH, termasuk, Jajaran Polda Sulteng dan dinas terkait di duga tutup mata terhadap aktivitas tambang yang ada di Desa Balukang 2 (dua) kecamatan Sojol, hingga saat ini aktifitas tersebut tetap berjalan seperti biasa.

 

Kami dari Jurnalis dan lsm berharap ke pada Bapak Kapolda sulteng, dan kejari untuk segera menindaki dan memberikan sanksi terhadap para oknum pelaku tambang, dan segera menutup tambang tersebut Tutup

 

Editor : Efendi / Novel

Loading

Artikel Sejenis

Di Duga Oknum Legislator Aktif Boltim Dari Partai Merah Terlibat PETI Berlokasi di Kotabunan, Desak APH Tangkap dan Penjarakan
Hukum

Di Duga Oknum Legislator Aktif Boltim Dari Partai Merah Terlibat PETI Berlokasi di Kotabunan, Desak APH Tangkap dan Penjarakan

28 Februari 2026
Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar Oleh Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna Berprofesi Sebagai Teller
Hukum

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar Oleh Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna Berprofesi Sebagai Teller

17 Februari 2026
Soni Mafia BBM Bersubsidi Menguasai Beberapa SPBU di Dua Kabupaten di Sulut, APH Macan Ompong Dengan nya
Hukum

Soni Mafia BBM Bersubsidi Menguasai Beberapa SPBU di Dua Kabupaten di Sulut, APH Macan Ompong Dengan nya

17 Februari 2026
Ello Korua Membantah Tuduhan Terhadap Dirinya Oleh Salah Satu LSM Memiliki Tambang Ilegal di Kebun Raya Desa Ratatotok
Hukum

Ello Korua Membantah Tuduhan Terhadap Dirinya Oleh Salah Satu LSM Memiliki Tambang Ilegal di Kebun Raya Desa Ratatotok

4 Februari 2026
Menjaga Nama Baik di Tengah Isu Deker Meluruskan Tuduhan Tambang dan Sianida
Hukum

Menjaga Nama Baik di Tengah Isu Deker Meluruskan Tuduhan Tambang dan Sianida

15 Januari 2026
Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru , Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi a

27 Desember 2025

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius