Manado, Globalnews Sulut-Sebagai pemilik tanah Ibu, Meike merasa tertipu dengan apa yang di lakukan oleh Ibu, Novita Tambelangi sebagai pembeli tanah.
Pembelian tanah secara mengansur oleh Ibu, Novita kepada Ibu, Meike ini ternyata salah tempat, yang di jual di depan yang di ukur di belakang, maka dari pihak Ibu Meike mengembalikan semua biaya yang telah di angsur oleh Ibu Novita secara tunai, tetapi surat Akta Jual Beli ( AJB) tidak di kembalikan kepada pemilik dan tanah tersebut telah di jual kepada orang lain, merasa di rugikan atau tertipu maka Ibu, Meike melaporkan kejadian penipuan ini ke Polda Sulawesi Utara.
Terkait dengan perkara ini, Eka Dicky S Mantik, SPAK, LLB, LLM Pengacara/Dirjen Direktorat Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional ( LPKN ) Sulawesi Utara, adalah korban pencemaran nama baik dari Novita Tambelangi yang sebelumnya kliennya, merasa dirugikan akibat di viralkan menggunakan akun Facebook “Indah” (Akun Bodong) menyebarkan berita bohong untuk menyerang nama baik dan kehormatan serta pribadi dan Profesi Pengacara dan sebagai Dirjen LPKN Sulut di dalam postingan Sulut Viral, dan korban dari ” Yoan Manurip” juga di sebarkan dalam Akun Lambe Kawanua Bitung si Yoan Manurip adalah admin tunggal yang sengaja menyebarkan dengan tujuan menyerang Pengacara juga Dirjen LPKN Sulut karena akun Facebook Yoan Manurip di blokir oleh Eka Dicky.
Dan kemudian kedua korban Eka Dicky bersama Ibu, Meike melaporkan atas kejadian ini ke Polda Sulut.//GNS//