Bitung, GlobalNews Sulut- Warga Tanah Diang Tanjung Merah Bitung pada Pukul 17.00 Wita Selasa 16 Desember 2025 ada sekitar 200 warga menghadang proses eksekusi pembuatan jalan strategis Kawasan Ekonomi Khusus (KEK).
Warga Masyarakat yang di dampingi Kuasa Hukum Ibu, Erly Olivia Labae S.H M.H C.P.M C.P.A menuntut pembuatan jalan strategis KEK menunggu keputusan Pengadilan dari Mahkamah Agung (MA) masih dalam proses kasasi.
Ibu Erly katakan bahwa jangan ada intervensi dari pihak kepolisian Polres Bitung karena tanah Diang Tanjung Merah Memiliki alas Hak kepemilikkan Eighendom Verponding 57 yang sudah di konversi,
Lebih lanjut Erly katakan Kapolres tidak mengindahkan proses kasasi karena ini untuk pembuatan jalan perintah dari Pemprov dalam hal ini Gubernur Sulawesi Utara, sangat di sayangkan dari Pemprov hanya menggunakan hak pakai untuk pembuatan jalan masuk KEK sedangkan Kita di sini bersama Masyarakat Diyang menggunakan hak Milik yaitu Eighendom Verponding no. 57 atas nama Lie Boen Yat, ahli waris Yopy Poluan yang sudah di konversi dan sedang kasasi di Pengadilan Mahkamah Agung,. ucap Ibu, Erly Olivia Labae S.H M.H C.P.M C.P.A
![]()





