Mitra, GlobalNews Sulut- Dimata masyarakat (Publik) saat ini luar biasa penguasaaan para oknum Mafia segala lini maupun Oligarki tampa takut pada Hukum yang di kumandangan pada masyarakat saat ini, salah satu Mafia BBM bersubsidi bisa menguasai dua kabupaten di Provinsi Sulawesi Utara, sesuai informasi dilapangan dari Sumber yang dapat dipercara dan meminta namanya tidak mau di cantumkan di redaksi karena mengingat keamanan sumber.
Sumber mengatakan bahwa soni salah satu Mafia BBM bersubsidi yang di peruntukan bagi masyarakat yang layat memakainya, namun Mafia tersebut dapat menguasai SPBU (Station Pengisian Bahanbakar Umum) yang ada di Tombatu kabupaten Minahasa Tenggara dan beberapa SPBU lainnya (Red) Provinsi Sulawesi Utara. Soni menguasainya tampa tersentuh hukum di Republik Indonesia ini, akibat para APH dapat di stir (Kendalikan) oleh oknum Mafia BBM tersebut.
APH sebagai macan ompong di hadapan Soni menurut informasi bahwa mafia tersebut di duga setiap bulan menyetor puluhan bahkan Ratusan juta perbulan dari keuntungan permainannya menguruk keuntungan dari BBM bersubsidi dari beberapa SPBU yang ada di kabupaten di Sulut tersebut, mobil Drakula mengisi BBM dari SPBU membeli Solar Rp 6.800 perliter menjual kembali ke Mafia Rp 9.000 bahkan terkadang lebih, perliter keuntungan selisi 20.200 perliter harga nonsubsidi (Industri) dari supir pengisi BBM bersubsidi, Soni menjual kembali ke para Mafia Seharga non subsidi seharga Rp 20.200 sehingga keuntungan Soni kurang lebih sebelas ribu perliter.
Setiap SPBU ada pengumuman dari Direktorat jenderal Penegakan hukum energi dan sumber daya mineral.
Pasal 40 angka 9. Undang undang no.6 tahun 2023 tentang peraturan pemerintah pengganti UU no.22 tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi UU atas perubahan ketentuan pasal 55. UU no 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi,
Ancaman Pidana ” Setiap orang yang menyalagunakan Pengangkutan dan / atau Niaga bahan Bakar gas dan / atau Liquefied Petroleum Gas Tahun dan Pidana denda paling banyak Rp. 60.000.000.000 (60 Milyar Rupiah) dan kurungan badan 6 tahun penjara, Undang undang Minerba inipun di mata para oknum Mafia Macan Ompong” Tim-GNS”
![]()





