Boltim, GlobalNews Sulut- Kembali menjadi sorotan publik. Informasi mengenai hasil olahan tromol yang disebut-sebut mencapai 12 hingga 15 kilogram emas dalam sekali proses, viral dan menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat, sabtu (28/02/2026).
Sorotan semakin tajam setelah muncul dugaan keterlibatan seorang oknum anggota DPRD Kabupaten Boltim berinisial R.S, yang disebut-sebut sebagai pemilik lahan lokasi tambang yang berada di kawasan yang dikenal warga sebagai lokasi “Benteng”di Kotabunan. R.S diketahui merupakan legislator aktif dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P).
Sejumlah warga mengungkapkan bahwa aktivitas tambang emas tersebut telah berlangsung intensif. Bahkan, seorang narasumber menyebut para pekerja bisa menerima pembagian hasil hingga Rp400 juta sampai Rp600 juta per orang dalam satu periode kerja dalam sekali olahan tromol.
“Memang benar, Boss Amang biasa disapa lagi meledak dalam usaha tambang emas. Tim pekerja bisa berbagi hasil besar,” ujar sumber tersebut.
Namun saat dikonfirmasi sejumlah awak media, R.S membantah tegas tudingan tersebut. Ia menyebut kabar yang beredar hanyalah gosip dan cerita yang tidak berdasar.
Di sisi lain, Ketua LSM Peduli Masyarakat Sulawesi Utara, Bawon Riady, angkat bicara. Ia menilai apabila benar terjadi aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI), maka hal itu merupakan pelanggaran serius terhadap hukum yang berlaku, terlebih jika melibatkan pejabat publik.
Apa lagi saya mendapatkan kabar bahwa yang bersangkutan telah memakai jasa pengamanan dari beberapa oknum anggota kepolisian Brimob Polda Sulut ada sekitar 3 orang personil yang berjaga di lokasi tambang emas yang viral. Ujar Riady.
Secara hukum, aktivitas PETI jelas dilarang dan diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara yang merupakan perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.
Dalam Pasal 158 ditegaskan bahwa setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin resmi dapat dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Tak hanya itu, apabila terdapat dugaan keterlibatan aparat yang melakukan pembiaran atau bahkan pengamanan terhadap aktivitas ilegal, maka hal tersebut juga berpotensi melanggar ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia serta kode etik profesi Polri.
Riady juga mengaku menerima informasi bahwa terdapat oknum anggota Brimob dari Polda Sulawesi Utara yang berjaga di lokasi tambang. Jika benar, ia menilai situasi tersebut harus segera diusut secara transparan untuk menghindari dugaan penyalahgunaan kewenangan.
“Kami meminta Aparat Penegak Hukum, baik Polda Sulut maupun Polres Boltim, serta instansi terkait di Pemprov dan Pemkab Boltim, segera turun ke lokasi. Jangan ada tebang pilih hukum. Jika terbukti melanggar, proses sesuai aturan, meski yang bersangkutan anggota DPRD aktif,” tegas Riady.
Kasus ini kini menjadi ujian serius bagi integritas penegakan hukum di daerah. Publik menanti langkah konkret aparat untuk memastikan bahwa hukum tidak tunduk pada jabatan, serta memastikan pengelolaan sumber daya alam berjalan sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Jangan sampai terjadi seperti di tiga provinsi di Sumatra yang memakan ribuan korban meninggal dunia di karenakan banjir bandang dan tanah longsor akibat dari eksplorasi lingkungan “sebagai peringatan untuk Pemerintah” “Red//GNS//
![]()





