BITUNG, GlobalNews Sulut– Lembaga Konsumen Berkari Sulawesi Utara (LKBS Sulut) melakukan koordinasi resmi dengan Dinas Perdagangan Kota Bitung, Rabu (15/7/2026), guna memperkuat pengawasan barang dan jasa serta meningkatkan perlindungan konsumen di wilayah Kota Bitung.
Pertemuan yang berlangsung di Kantor Dinas Perdagangan Kota Bitung itu dihadiri Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung Drs. Robert R. Wongkar, MAP, Ketua Umum LKBS Sulut Decky Lumentut, MA., M.Pd., C.L.K., serta Ketua Bidang Pengawasan Konsumen Barang dan Jasa LKBS Sulut Alfian Bobihu.
Dalam pertemuan tersebut, kedua belah pihak membahas sinergi pengawasan barang dan jasa, perlindungan konsumen, serta edukasi kepada pelaku usaha agar mematuhi standar mutu, ketentuan pelabelan, dan harga sesuai peraturan yang berlaku.
Kepala Dinas Perdagangan Kota Bitung, Drs. Robert R. Wongkar, MAP, menyampaikan apresiasi atas inisiatif LKBS Sulut sebagai mitra strategis pemerintah dalam mendukung pengawasan di lapangan.
“Kami menyambut baik peran aktif LKBS Sulut. Pengawasan tidak bisa berjalan sendiri. Dengan kolaborasi ini kita bisa lebih cepat mendeteksi peredaran barang yang tidak sesuai standar dan melindungi masyarakat Bitung sebagai konsumen,” ujarnya.
Sementara itu, Ketua Umum LKBS Sulut, Decky Lumentut, menegaskan komitmen organisasinya untuk mendukung pemerintah melalui pengawasan dan edukasi kepada masyarakat.
“LKBS Sulut hadir dengan semangat keikhlasan dan keberpihakan kepada konsumen. Kami siap bersinergi melakukan pemantauan di masyarakat, menerima pengaduan konsumen, serta memberikan edukasi agar masyarakat lebih cerdas dalam memilih barang dan jasa,” tegasnya.
Decky juga mengungkapkan bahwa program kerja ke depan akan diperluas melalui pengawasan terpadu tertib niaga terhadap para pelaku usaha. Selain itu, akan dilakukan tera ulang alat ukur, takar, timbang, dan perlengkapannya (UTTP) di seluruh pasar tradisional serta pengawasan di SPBU yang ada di wilayah Kota Bitung guna memastikan ketepatan ukuran dan perlindungan hak-hak konsumen.
Di sisi lain, Ketua Bidang Pengawasan Konsumen Barang dan Jasa LKBS Sulut, Alfian Bobihu, mengatakan pihaknya bersama Dinas Perdagangan akan membentuk tim gabungan untuk melakukan inspeksi mendadak (sidak) secara berkala.
“Fokus pengawasan kami meliputi peredaran barang kedaluwarsa, produk yang tidak memenuhi ketentuan atau tidak berlabel SNI sesuai kewajiban, serta pengawasan terhadap praktik permainan harga. Tujuannya agar pasar di Kota Bitung tetap aman, sehat, dan memberikan kepastian bagi konsumen,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut hasil koordinasi tersebut, kedua pihak berencana menyusun program kerja bersama yang akan dituangkan dalam nota kesepahaman (MoU) sebagai dasar pelaksanaan berbagai kegiatan pengawasan dan pembinaan di lapangan.
LKBS Sulut merupakan lembaga independen yang bergerak di bidang perlindungan konsumen, bantuan sosial, dan pemberdayaan masyarakat di Sulawesi Utara, dengan salah satu fokus utama mendorong pemenuhan hak-hak konsumen sekaligus menciptakan iklim usaha yang sehat dan berkeadilan. ” Red *//GNS//
![]()






