Bitung, Globalnews Sulut- Hukum di NKRI ini sangat dilematis dan dinamis, terkadang manis terkadang juga tawar tutur korban.
Apa yang di lakukan oleh Oknum aparat penegak hukum Brigpol “Jesica Bebby Ratunuman S.H” bekerja sehari-hari sebagai penyidik di Polres Kota Bitung di duga salah menetapkan Tersangka atas nama “Syanne Heatubun”.
Selanjutnya melayangkan surat permohonan Praperadilan lewat penasehat hukum Kristanto Janis.S.H untuk daftar di pengadilan Negreri Kota Bitung berdasarkan penetapan ketua pengadilan Negeri Bitung Nomor 1/Pid,Pra./2025/PN.Bit tanggal 21 Februari 2025 dan di dampingi oleh Ketua DPC Kota bitung Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan ( LP-KPK ) Bpk, Welfis Yacobus besrta pengurusnya. rental mobil mingguan
Harapan Saya kepada ketua dan Anggota Majelis Hakim Pengadilan Kota Bitung agar dapat mengadili seadil-adilnya. Menurut pernyataan Ketua DPC Lembaga Pengawasan Kebijakan Pemerintah dan Keadilan.
Kiranya Praperadilan kasus ini dalam penetapan Tersangka tidak sah sampai di tunda minggu depan 7 Maret 2025. Sampai berita ini di turunkan oleh kru MediaGlobal News Sulut online belum ada keputusan yang mengikat., Pelapor//Decky-Novel//GNS.