MANADO, SULAWESI UTARA, Globalnews Sulut — Masyarakat Sulawesi Utara mendesak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulut segera mengusut dugaan penyimpangan dalam proses pelepasan dan penerbitan sertifikat hak atas tanah milik negara di lingkungan Balai Penelitian Tanaman Palma (Balitka) Manado, yang disebut telah berlangsung sejak 1995.
Dugaan tersebut mencuat terkait tanah negara seluas sekitar 12 hektare yang disebut-sebut telah dialihkan kepada sejumlah pejabat Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, pegawai Balitka, serta pihak lainnya. Publik mempertanyakan dasar hukum dan prosedur yang digunakan dalam proses pengalihan tersebut.
Sorotan juga diarahkan kepada dugaan keterlibatan oknum pegawai Badan Pertanahan Nasional (BPN) yang disebut menerbitkan sertifikat hak milik (SHM) atas bidang-bidang tanah tersebut. Masyarakat meminta seluruh proses administrasi dan dasar penerbitan sertifikat diperiksa secara menyeluruh.
Jika merujuk pada ketentuan mengenai hak pakai dan pengelolaan aset negara, masyarakat menilai proses pelepasan aset milik pemerintah tidak dapat dilakukan secara sembarangan. Terlebih, apabila tanah tersebut merupakan aset negara yang berada dalam penguasaan kementerian/lembaga pemerintah.
Karena itu, publik mempertanyakan apakah proses pelepasan tanah Balitka telah melalui seluruh tahapan yang dipersyaratkan, mulai dari usulan Kepala Balitka kepada Menteri Pertanian, permohonan persetujuan pelepasan aset kepada Menteri Keuangan, hingga penerbitan keputusan Menteri Pertanian sebagai dasar pengalihan.
“Kalau memang ada dasar hukum dan keputusan resmi, harus dibuka secara transparan. Siapa saja yang menerima, berapa luas masing-masing bidang, dan apa dasar penerbitan SHM-nya harus jelas,” demikian tuntutan masyarakat.
Informasi yang beredar menyebutkan terdapat sekitar 240 nama yang dikaitkan dengan penerimaan tanah tersebut, dengan luas masing-masing bidang disebut sekitar 500 meter persegi untuk keperluan rumah tinggal.
Angka tersebut kini menjadi perhatian publik. Masyarakat meminta aparat penegak hukum melakukan verifikasi terhadap daftar nama penerima, status kepegawaian mereka pada saat itu, dasar pemberian hak, serta dokumen yang menjadi dasar BPN menerbitkan sertifikat.
Publik juga mempertanyakan kemungkinan adanya ketidaksesuaian atau manipulasi data dalam proses tersebut. Namun, dugaan tersebut perlu dibuktikan melalui penyelidikan dan pemeriksaan dokumen oleh aparat penegak hukum.
Apabila dalam proses pemeriksaan ditemukan adanya pemalsuan dokumen, penyalahgunaan kewenangan, pelanggaran prosedur pelepasan aset negara, atau perbuatan lain yang memenuhi unsur tindak pidana, masyarakat meminta Kejati Sulut tidak ragu mengambil tindakan hukum terhadap pihak-pihak yang terbukti bertanggung jawab.
“Jangan sampai aset negara yang seharusnya dilindungi justru berpindah kepada pihak-pihak yang tidak memenuhi persyaratan. Kalau benar ada pelanggaran, siapa pun yang terlibat harus diperiksa dan diproses sesuai hukum,” tegas tuntutan masyarakat.
Masyarakat juga meminta Kejati Sulut dan instansi terkait menjelaskan secara terbuka status hukum tanah Balitka, dasar pelepasan aset, daftar penerima, serta legalitas SHM yang diterbitkan BPN.
Publik berharap pengusutan dilakukan secara profesional dan transparan agar persoalan yang disebut telah berlangsung puluhan tahun tersebut memperoleh kepastian hukum.
Hingga seluruh fakta dan dokumen diperiksa oleh aparat berwenang, berbagai pihak yang disebut dalam persoalan ini tetap harus dipandang belum terbukti melakukan tindak pidana. Pembuktian dugaan tersebut sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan proses peradilan. *Red*//GNS//
Sumber: “JS”
![]()











