Pohuwato Gorontalo, Globalnews – Diamankannya dua alat berat dari lokasi yang diduga menjadi tempat aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Pohuwato dinilai menunjukkan keseriusan aparat penegak hukum dalam memberantas aktivitas pertambangan ilegal.
Penindakan tersebut mendapat perhatian publik, terutama terkait siapa pemilik alat berat yang diamankan serta siapa saja yang diduga berada di balik aktivitas PETI di wilayah tersebut.
Informasi yang beredar di tengah masyarakat menyebutkan bahwa salah satu alat berat tersebut diduga milik Yosar Ruaiba Monoarfa. Namun, informasi tersebut masih perlu dikonfirmasi dan dibuktikan secara resmi oleh aparat penegak hukum.
Nama Yosar sebelumnya disebut-sebut oleh sejumlah pihak sebagai salah satu jejaring yang diduga berkaitan dengan aktivitas pertambangan ilegal di Kabupaten Pohuwato. Tuduhan tersebut tentu perlu diuji melalui penyelidikan dan proses hukum yang transparan.
Persoalan ini kemudian memunculkan pertanyaan di tengah masyarakat: siapa sebenarnya yang berada di balik aktivitas PETI di Pohuwato dan bagaimana jaringan tersebut dapat terus beroperasi?
Sejumlah aktivis dan organisasi lingkungan juga disebut telah beberapa kali menyampaikan laporan maupun pengaduan kepada Polda Gorontalo terkait dugaan aktivitas pertambangan ilegal. Mereka mempertanyakan tindak lanjut atas laporan-laporan tersebut apabila memang telah memenuhi unsur untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan.
Publik Minta Penegakan Hukum Tidak Tebang Pilih
Masyarakat berharap penindakan terhadap dua alat berat tersebut tidak berhenti pada pengamanan barang bukti semata. Aparat diminta mengembangkan penyelidikan untuk mengungkap pemilik modal, operator, koordinator lapangan, jaringan pendukung, hingga pihak-pihak yang diduga memperoleh keuntungan dari aktivitas PETI.
Jika dalam proses penyelidikan ditemukan keterlibatan pihak tertentu, termasuk apabila terdapat dugaan keterlibatan oknum aparat, masyarakat meminta agar hal tersebut diusut secara profesional dan transparan.
Pertanyaan yang kini berkembang di ruang publik bukan hanya siapa pemilik alat berat, tetapi juga apakah terdapat jaringan yang selama ini membuat aktivitas PETI sulit disentuh proses hukum.
Karena itu, publik meminta Polda Gorontalo dan Polres Pohuwato membuka informasi perkembangan penanganan perkara tersebut secara proporsional agar tidak menimbulkan spekulasi di tengah masyarakat.
“Jika memang ada bukti keterlibatan Yosar maupun pihak lainnya, silakan dibuktikan melalui proses hukum. Sebaliknya, apabila tuduhan tersebut tidak benar, aparat juga harus memberikan klarifikasi agar nama seseorang tidak menjadi korban informasi yang belum terbukti,” demikian poin penting yang perlu dikedepankan dalam pemberitaan.
Penegakan hukum terhadap PETI harus dilakukan secara menyeluruh, transparan, dan tidak tebang pilih—bukan hanya terhadap pekerja di lapangan, tetapi juga terhadap pihak yang diduga menjadi pemodal atau pengendali aktivitas tersebut.*Red*//GNS//
![]()











