MANADO, GlobalNews Sulut – Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., melaporkan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan tanpa izin disertai dugaan pengerusakan berupa penebangan sejumlah pohon buah di pekarangan rumahnya yang berlokasi di Kelurahan Pakowa, Lingkungan III, Kota Manado, ke Polda Sulawesi Utara.
Menurut keterangan Eka selaku pelapor, sejumlah orang diduga memasuki pekarangan rumahnya tanpa izin dan melakukan penebangan pohon menggunakan mesin gergaji (chainsaw) dan parang. Pohon yang ditebang, menurutnya, antara lain pohon mangga, matoa, kelapa, dan alpukat.
Eka menyatakan bahwa akibat kejadian tersebut dirinya mengalami kerugian dan meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas para pihak yang bertanggung jawab.
Menurut keterangan sejumlah saksi dan warga di sekitar lokasi, kegiatan penebangan tersebut diduga berlangsung dengan kehadiran beberapa oknum anggota TNI. Dugaan mengenai peran maupun kewenangan mereka merupakan bagian dari laporan yang telah disampaikan kepada penyidik dan masih menunggu proses penyelidikan serta klarifikasi dari pihak berwenang.
Dalam laporannya, Eka menduga tindakan penebangan dilakukan atas perintah Steven Gerung alias Epong kepada seorang bernama Kanto untuk melakukan penebangan menggunakan mesin gergaji. Menurut Eka, beberapa saksi sempat mengingatkan agar penebangan tidak dilakukan karena sebelumnya pernah terjadi perkara serupa di lokasi yang sama dan telah diproses di Polsek Urban Wanea telah di maafkan. Namun, menurut pelapor, penebangan tetap dilakukan.
Eka juga mengungkapkan bahwa sebelumnya, pada 16 Juli 2026, dirinya telah melaporkan dugaan penggunaan surat palsu dan pemberian keterangan palsu ke Polda Sulawesi Utara. Dalam laporan tersebut, menurut Eka, pihak terlapor adalah Hendra Gerung, Yuli Laloh, dan Noldi Lela selaku Lurah Pakowa. Ia menyatakan perkara tersebut hingga kini masih dalam proses penanganan oleh penyidik Polda Sulawesi Utara.
Eka berharap seluruh laporan yang telah disampaikannya dapat diproses secara profesional, objektif, dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku sehingga memberikan kepastian hukum bagi semua pihak.
Hingga berita ini diterbitkan, pihak-pihak yang disebutkan dalam laporan tersebut belum memberikan tanggapan atau keterangan resmi. Redaksi membuka ruang hak jawab dan hak klarifikasi bagi seluruh pihak yang disebutkan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. *Red* //GNS//
![]()











