Minut Likupang, GlobalNews Sulut – Penjabat Kepala Desa Rinondoran, Daud Tamahiwu, dinilai terus berupaya memberikan pelayanan kepada masyarakat, baik dalam pengurusan administrasi maupun penyelesaian berbagai persoalan yang muncul di tengah warga. Senin, 28/09/2026
Dalam menjalankan tugasnya, Daud Tamahiwu disebut tetap melayani masyarakat dengan penuh tanggung jawab, meski harus bolak-balik dari tempat tinggalnya di Kecamatan Likupang menuju Desa Rinondoran demi memastikan pelayanan kepada warga tetap berjalan dengan baik.
Salah satu persoalan yang tengah menjadi perhatian adalah adanya klaim atas tanah eks Verponding Nomor 73. Menurut keterangan yang diterima, terdapat pihak yang mengaku sebagai ahli waris dan mengklaim memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) atas sebagian lahan yang sebelumnya merupakan bekas HGU.
Sementara itu, masyarakat menyatakan telah menguasai dan mengelola lahan tersebut selama kurang lebih 20 tahun.
Menyikapi kondisi tersebut, Daud Tamahiwu sebagai Penjabat Kepala Desa mengambil langkah dengan memfasilitasi mediasi dan musyawarah antara masyarakat dengan pihak yang mengajukan klaim.
Langkah tersebut dilakukan untuk membuka ruang dialog dan mencari penyelesaian secara damai.
Dalam forum musyawarah, pemerintah desa mendorong agar kedua belah pihak dapat bertemu secara langsung guna membahas secara terbuka mengenai luas lahan yang diklaim, titik lokasi yang dimaksud, serta berbagai hal yang masih menjadi perbedaan pendapat.
Dengan demikian, diharapkan tidak terjadi kesalahpahaman maupun polemik yang berkepanjangan di tengah masyarakat.
Pemerintah Desa Rinondoran Kecamatan Likupang Kabupaten Minahasa Utara berharap penyelesaian persoalan ini dapat ditempuh melalui musyawarah untuk mufakat, sehingga tercipta kepastian, ketertiban, dan suasana yang kondusif bagi seluruh warga.Red//GNS//
![]()











