Minut, GlobalNews Sulut- Diduga pemilik judi sabung Ayam lakukan pemukulan terhadap Wartawan online Nasional dan lokal berinisial TL dan BN dilokasi sabung ayam desa warukapas kabupaten Minahasa Utara provinsi Sulawesi Utara saat mau mintak konfirmasi mau wawancara, tiba tiba terduga pemilik langsung memukuli Wartawan dilokasi Sabung ayam miliknya.
Kejadian tersebut begitu cepat dan wartawan TL alias Ton dan juga seorang Karateka dan juga sambil memukuli dengan suara keras sehingga para pemain judi Ayam dan Preman” pelihara pemilik seakan akan mau menerkam wartawan, sementara wartawan lain yang menemani TL tidak bisa berbuat apa apa karena pemilik dan Preman peliharaan lebih banyak jumlah dan pemain serta penonton memelototi wartawan yang dipukuli.
Kejadian Pemukulan wartawan begitu cepat tampa ada basa basi, diduga pemilik perjudian sabung ayam adalah seorang preman serta kebal terhadap Hukum yang badannya dihiasi tato tato, kejadian tersebut hari sabtu tanggal 8/10/2025 sekitar pukul 17.00 wita, masyarakat menilai perjudian sabung Ayam merupakan tindakan kriminal dan Ilegal.
Perjudian dilarang dan dianggap ilegal, diatur dalam Pasal 303 KUHP dan UU No. 7 Tahun 1974 tentang Penertiban Perjudiaan
Pelaku perjudian dapat diancam dengan hukuman pidana penjara hingga 10 tahun atau denda hingga puluhan juta rupiah, tergantung pasal yang dikenakan oleh APH.
Mohon maaf kepada publik pembaca setia Media online Nasional NewsIntelijen, berita Pemukulan Pemilik sabung Ayam warukapas minut bersambung di edisi berikutnya “Tim-JS” //GNS//
![]()












