• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 22 September 2026
globalnews.web.id
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
globalnews.web.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Peraturan Tentang Pengelolaan Sampah dan Analisis Dampak Lingkungan Dalam Bidang Persampahan

Admin by Admin
20 November 2025
in Hukum
0 0
0

Manado, Global News Sulut – Peningkatan jumlah penduduk, pertumbuhan ekonomi, serta pembangunan di suatu daerah selain mempunyai dampak positif juga menimbulkan dampak negatif.

Indonesia yang merupakan negara nomor empat terpadat di dunia dengan perkiraan jumlah penduduk tahun 2025 mencapai 273 juta jiwa (BPS 2013), Menghadapi banyak persoalan terkait sanitasi lingkungan terutama masalah pengelolaan sampah. Pengelolaan sampah tidak ditangani dengan baik dapat menggangu estetika lingkungan, menimbulkan bau, serta mengakibatkan berkembangnya penyakit.

Dampak negatif tersebut dapat timbul di mulai dari sumber sampah, di mana penghasil sampah tidak melakukan penanganan dengan baik seperti tidak di sediakannya tempat sampah di rumah dan kebiasaan membuang sampah ke saluran air atau kebiasaan membakar sampah.

 

Tempat sampah yang di sediakan di rumah tangga dan lokasi komersial seperti pasar umum tidak tertutup, sehingga menyebabkan sampah tercecer dan menjadi tempat berkembangnya lalat serta menimbulkan bau. Penanganan sampah di Indonesia secara umum masih belum memenuhi persyaratan, sehingga menimbulkan masalah pencernaan.

Pemerintah menyadari bahwa permasalahan sampah telah menjadi permasalahan nasional. Perlu adanya sistem pengelolaan yang komprehensif dan terpadu dari hulu ke hilir. Selain itu dalam pengelolaan sampah di perlukan kepastian hukum, kejelasan tanggung jawab. Kewenangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah, serta peran masyarakat dan dunia usaha, sehingga perlu adanya peraturan perundang – undangan yang mengatur tentang pengelolaan sampah.

 

Berbagai Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan aspek teknis bidang Persampahan, Peraturan perundang – undangan serta Standar Nasional Indonesia (SNI) sudah di tetapkan dengan harapan pengelolaan sampah dapat dilakukan secara komprehensif terpadu dari hulu ke hilir sehingga dapat memberikan manfaat bagi masyarakat dan lingkungan.

 

Peraturan perundangan- undang yang terkait dengan aspek teknis bidang Persampahan di antaranya UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, UU Nomor 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, UU Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup, UU Nomor 1 Tahun 2011 tentang Perumahan dan Kawasan Permukiman, UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, UU Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, PP Nomor 81 Tahun 2012 tentang Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga,

PP Nomor 122 Tahun 2015 tentang Sistem Penyediaan Air Minum, Peraturan Presiden Nomor 61 Tahun 2011 tentang Rencana Aksi Nasional Penurunan Emisi Gas Rumah Kaca, Peraturan Presiden Nomor 71 Tahun 2011 tentang Penyelenggaraan Inventarisasi Gas Rumah Kaca Nasional, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional 2015-2019, Peraturan Presiden Nomor 38 Tahun 2015 tentang Kerjasama Pemerintah dengan Badan Usaha Dalam Penyediaan Infrastruktur, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 19/PRT/M/2012 tentang Pedoman Penataan Ruang Kawasan Sekitar Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 03 Tahun 2013 tentang Penyelenggaraan PS Persampahan dalam Penanganan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum Nomor 01 Tahun 2014 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang, Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 20/PRT/M/2016 tentang Organisasi dan Tata Kerja Unit Pelaksana Teknis (UPT) di Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 16 Tahun 2012 tentang Pedoman Materi Muatan Ramperda Pengelolaan Sampah Rumah Tangga, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 13 Tahun 2012 tentang Pedoman Pelaksanaan Reduce, Reuse, dan Recycle (3R) melalui Bank Sampah, Peraturan Menteri Negara Lingkungan Hidup Nomor 05 Tahun 2012 tentang Jenis Rencana Usaha atau Kegiatan yang Wajib Dilengkapi dengan Analisis Mengenai Dampak Lingkungan dalam Bidang Persampahan, Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.59/Menlhk/Sekjen/Kum.1/7/2016 tentang Baku Mutu Lindi bagi Usaha dan atau Kegiatan Tempat Pemrosesan Akhir Sampah, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 27 Tahun 2014 tentang Pedoman Penyusunan, Pengendalian dan Evaluasi Rencana Kerja Pembangunan Daerah Tahun 2015, Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pembelian Tenaga Listrik oleh PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Pembangkit Listrik Berbasis Sampah Kota.

 

Peraturan dan standar bidang Persampahan merupakan acuan bagi kegiatan yang terkait dengan penyelenggaraan operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana Persampahan. Pemerintah Daerah di harapkan akan mampu melakukan proses operasi dan pemeliharaan prasarana dan sarana Persampahan dengan baik di wilayah masing-masing sesuai dengan peraturan dan standar yang berlaku.

(Jufry HRM) GNS

Loading

Artikel Sejenis

KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025
Hukum

KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025

19 September 2026
* KORURPSI DANA HIBAH 1,5 MILIAR TAHUN 2025*KORMI MAKASSAR DILAPORKAN KE KEJATI SULSEL DUGAAN TINDAK PIDANA
Hukum

* KORURPSI DANA HIBAH 1,5 MILIAR TAHUN 2025*KORMI MAKASSAR DILAPORKAN KE KEJATI SULSEL DUGAAN TINDAK PIDANA

18 September 2026
GRUP WHATSAPP DIGUNCANG ISU SARA, HAJA.IVONE MINTA KAPOLDA SULUT BERI ATENSI ATAS PENGADUAN MASYARAKAT
Hukum

GRUP WHATSAPP DIGUNCANG ISU SARA, HAJA.IVONE MINTA KAPOLDA SULUT BERI ATENSI ATAS PENGADUAN MASYARAKAT

15 September 2026
GRUP WA DIGUNCANG ISU SARA! DUGAAN PERNYATAAN BERNADA SARA DISOROT TAJAM, HAJA IVONE DESAK KAPOLDA SULUT TURUN TANGAN DAN BERI ATENSI!.
Hukum

GRUP WA DIGUNCANG ISU SARA! DUGAAN PERNYATAAN BERNADA SARA DISOROT TAJAM, HAJA IVONE DESAK KAPOLDA SULUT TURUN TANGAN DAN BERI ATENSI!.

15 September 2026
Kasus Tanah Balitka Manado Sejak 1995 Disorot, Kejati Sulut Diminta Usut Dugaan Mafia Tanah dan Keterlibatan Oknum BPN. Sabtu. 12/09/2026
Hukum

Kasus Tanah Balitka Manado Sejak 1995 Disorot, Kejati Sulut Diminta Usut Dugaan Mafia Tanah dan Keterlibatan Oknum BPN. Sabtu. 12/09/2026

12 September 2026
Pelaku Akui Penebangan Pohon Buah Atas Perintah Seseorang, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-AD (POM) Minta Diusut. Sabtu, 12/09/2026
Hukum

Pelaku Akui Penebangan Pohon Buah Atas Perintah Seseorang, Dugaan Keterlibatan Oknum TNI-AD (POM) Minta Diusut. Sabtu, 12/09/2026

12 September 2026

Berita Terbaru

Bantuan Air Bersih Tahap Kedua dari Kementerian PU Tiba di Wori, Warga Sampaikan Terima Kasih

Bantuan Air Bersih Tahap Kedua dari Kementerian PU Tiba di Wori, Warga Sampaikan Terima Kasih

21 September 2026
KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025

KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025

19 September 2026
* KORURPSI DANA HIBAH 1,5 MILIAR TAHUN 2025*KORMI MAKASSAR DILAPORKAN KE KEJATI SULSEL DUGAAN TINDAK PIDANA

* KORURPSI DANA HIBAH 1,5 MILIAR TAHUN 2025*KORMI MAKASSAR DILAPORKAN KE KEJATI SULSEL DUGAAN TINDAK PIDANA

18 September 2026
IPTU Teguh Said Hafiz, S.Tr. M.H Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara

IPTU Teguh Said Hafiz, S.Tr. M.H Resmi Jabat Kasat Reskrim Polres Minahasa Tenggara

17 September 2026

Berita Populer

  • Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Warga Dan BPD Desa Wori Meminta Bupati Minut Copot Plt Hukum Tua Dari Jabatanya Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, 25/08/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertanyakan Sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRPN Sulut Kembali Eksis Dengan Di Laksanakannya Syukuran Oleh DPW Atas Di Lantiknya Bpk, Yulius Selvanus, SE Sebagai Gubernur Sulut.,20/2/2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
globalnews.web.id

Data tim : Efendi Djua, Djemmy Rotinsulu, Aswan Yusuf, Deky Djois Lumentut, Novel Basri, Johanes Takalao, Jhon Sumilat, Eva Palit, Nur Afni Naway, Jheyni Kaat, Selvie Ticoalu, Jeni Angginaloy, Tomigen Hutuba, Febry E.M.Mononutu, Jouceh Gaghaube, Arifin Hatibi Riona Maliki, Romy Pakaya, Denny S Pangkey, Didi Tirtana S.H,
Jufry H.R Marentek. S.E, Sandra Sadola Sain, Hayati Lawitan

Berita Terbaru

Bantuan Air Bersih Tahap Kedua dari Kementerian PU Tiba di Wori, Warga Sampaikan Terima Kasih

Bantuan Air Bersih Tahap Kedua dari Kementerian PU Tiba di Wori, Warga Sampaikan Terima Kasih

21 September 2026
KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025

KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025

19 September 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius