• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 24 Februari 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

TPA Regional Mamitarang Ilo-Ilo Minahasa Utara Pada Tahun 2026 Resmi Beroperasi

Admin by Admin
21 November 2025
in Hukum
0 0
0

Manado, Global News Sulut
Seiring dengan perkembangan, pertumbuhan ekonomi, kepadatan penduduk, sistem pengelolaan, kebiasaan masyarakat, iklim, dan kemajuan teknologi menjadi faktor yang memengaruhi jumlah sampah yang dihasilkan terus meningkat.
transportasi sampah masih belum mampu mengimbangi laju produksi sampah yang tinggi. Akibatnya, banyak sampah yang tidak terkelola dengan baik, meningkatkan tekanan terhadap Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) yang kapasitasnya semakin terbatas.

Oleh karena berbagai keterbatasan Pengelolaan Sampah di Sulawesi Utara saat ini sebagian besar masih menggunakan metode open dumping, hal ini berakibat pada tingginya resiko permasalahan lingkungan yang lebih besar seperti pencemaran air, tanah, udara serta menimbulkan bau yang sangat menganggu kesehatan masyarakat.

Provinsi Sulawesi Utara masuk kategori darurat Sampah dari 11 Kabupaten dan 4 Kota.
Berdasarkan data dari Pemerintah Kabupaten/Kota, Kota Manado tercatat sebagai penghasil sampah terbanyak dengan timbulan sampah 306 ton/hari, kota Bitung 153 ton/hari, Kota Tomohon 65 ton/hari, kabupaten Minahasa Utara 117 ton/hari dan kabupaten Minahasa 159 ton/hari

Kapasitas TPA Lima daerah di Provinsi Sulawesi Utara tempat pemrosesan akhir (TPA) di Sulut sudah hampir penuh, jumlah timbulan sampah juga mengalami peningkatan yang signifikan tidak mampu menampung sampah dan belum mampu mengimbangi laju produksi sampah yang tinggi. TPA diperkirakan hanya dapat menampung sampah sampai dengan maksimal selama 5 tahun sehingga, direncanakan pengembangan pengelolaan sampah berupa PSEL.

Dengan penetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 35 tahun 2018 Tentang Percepatan Pembangunan Instalasi Pengolaan Sampah Menjadi Energi Listrik Berbasis Teknologi Ramah Lingkungan

Pemerintah dalam hal ini Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, dan Wakil Gubernur Dr. J. Victor Mailangkay, SH, MH
Bersyukur atas perhatian serius dan consen dari Pemerintah Pusat terhadap permasalahan pengelolaan sampah di Sulawesi Utara, di mana Provinsi Sulawesi
ditetapkan sebagai salah satu daerah yang menjadi lokasi pelaksanaan pembangunan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).
Kolaborasi antara pemerintah, masyarakat dan sektor swasta untuk memperbaiki sistem pengelolaan sampah berbasis teknologi yang ramah lingkungan. Salah satu solusinya adalah dengan Pengelolaan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL).

Gubernur Provinsi Sulawesi Utara Mayjen TNI (Purn) Yulius Selvanus, S.E, mengatakan PSEL memiliki keunggulan dibandingkan dengan metode pengolahan sampah tradisional yaitu dapat mengurangi volume sampah, menghasilkan energi bersih, berkontribusi pada pengurangan emisi gas rumah kaca.

Kecamatan Wori, Kabupaten Minahasa Utara Provinsi Sulawesi Utara tepatnya di Ilo-ilo Di lokasi ini sementara melaksanakan pembangunan TPA Regional Mamitarang pembangun PSEL dengan kapasitas pengolahan sampah sebesar 800 ton per hari dengan indikasi kapasitas listrik dihasilkan sebesar 12 Mw. TPA Regional Mamitarang memiliki luas sekitar 30 Ha.

Kementerian Pekerjaan Umum lewat situs resminya, menjabarkan proyek PSEL TPA Regional Mamitarang saat ini dalam proses beauty contestteknologi.

sebuah fasilitas modern yang dibangun sebagai proyek regional masa depan pengelolaan sampah di Sulawesi Utara. Pelaksanaan telah di lakukan penandatanganan nota kesepahaman oleh para kepala daerah, proses penganggaran lintas kementerian, koordinasi lintas lembaga dan birokrasi teknis di sektor lingkungan.

TPA Regional Mamitarang direncanakan melayani Kota Manado, Kabupaten Minahasa Utara, Kabupaten Minahasa, Kota Bitung dan Kota Tomohon.

TPA Regional Mamitarang dibangun oleh PT Waskita Karya (Persero) Tbk berdasarkan kontrak Rp128,59 miliar dari pagu anggaran Rp152 miliar.

Gubernur Sulawesi Utara Yulius Selvanus telah mengusulkan percepatan operasional TPA Regional Mamitarang dalam pertemuan dengan Menteri PPN/Bappenas Rachmat Pambudy.
“Usulannya sudah diterima langsung Rachmat Pambudy 28 April 2025 lalu,” kata Gubernur Yulius Selvanus.

Gubernur Sulut punya perhatian besar terhadap percepatan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat, termasuk dalam penanganan sampah serta komitmen Presiden RI Prabowo Subianto dalam menyelesaikan persoalan sampah secara nasional.

Pemprov Sulut sendiri telah memiliki Perda Nomor 4 Tahun 2022 tentang pengelolaan TPA Regional yang ditetapkan 22 November 2022, mengatur sistem sanitary landfill, pola kerja sama antar daerah, kompensasi dampak, hingga sanksi.
Namun, besaran tipping fee atau biaya buang sampah masih diperdebatkan.

Jika seluruh proses berjalan sesuai rencana, awal 2026 nanti TPA Regional Ilo-ilo di Minahasa Utara akan resmi beroperasi penuh sebagai pusat pengelolaan sampah modern pertama di Sulawesi Utara.

TPA modern yang dirancang dengan sistem sanitary landfill ini tidak hanya berfungsi sebagai lokasi pemrosesan akhir sampah tetapi juga disiapkan untuk memproduksi energi listrik dari sampah.

Pengelolaan TPA secara modern memberikan peluang bagi pemanfaatan sampah sebagai sumber energi terbarukan.

pengelolaan sampah masuk pada program prioritas Presiden Prabowo Subianto dalam PP No. 12 tahun 2025 tentang Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional, Menargetkan Penyelesaian 100 persen Masalah Sampah pada tahun 2029

Saat ini TPA Regional Mamitarang masih di Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara, dan di akhir tahun
2025 dalam menunjang pengolahan sampah TPA Regional Ilo-Ilo di Minahasa Utara melalui BPPW Sulawesi Utara,
Kementerian Pekerjaan Umum Republik Indonesia memberi bantuan alat berat 1 Buah Excavator, 1 Buah Bulldozer, 1 Buah Mobil Dump Track ke Kepada UPTD Persampahan Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara dan di terima langsung oleh Ir. Murniaty, ST selaku Kepada UPTD Persampahan Dinas PUPRD Provinsi Sulawesi Utara, Firmansyah Pumpente, ST Kasie Pengumpulan, Pengelolahan dan Pemrosesan Akhir Sampah dan Helbert D. Mandey, ST Kasie Pembinaan, Pengawasan dan Pemeliharaan.

setelah di serahkan TPA Regional Mamitarang dari Balai Prasarana Permukiman Wilayah (BPPW) Sulawesi Utara ke Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) Persampahan sebagai pengelola TPA Regional Ilo-ilo di Minahasa Utara

Semoga dengan adanya PSEL TPA Regional Ilo-ilo di Minahasa Utara,
“PSEL ini diharapkan sebagai komponen utama menciptakan Sulut yang lebih bersih, dan hijau serta menjadi landasan bagi tranformasi Sulawesi Utara menuju Sulawesi Utara maju, sejahtera dan berkelanjutan,”
(Jufry HRM) GNS

 

Loading

Artikel Sejenis

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar Oleh Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna Berprofesi Sebagai Teller
Hukum

Penggelapan Dana Nasabah Sebesar Rp 1,8 Miliar Oleh Oknum Pegawai Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna Berprofesi Sebagai Teller

17 Februari 2026
Soni Mafia BBM Bersubsidi Menguasai Beberapa SPBU di Dua Kabupaten di Sulut, APH Macan Ompong Dengan nya
Hukum

Soni Mafia BBM Bersubsidi Menguasai Beberapa SPBU di Dua Kabupaten di Sulut, APH Macan Ompong Dengan nya

17 Februari 2026
Ello Korua Membantah Tuduhan Terhadap Dirinya Oleh Salah Satu LSM Memiliki Tambang Ilegal di Kebun Raya Desa Ratatotok
Hukum

Ello Korua Membantah Tuduhan Terhadap Dirinya Oleh Salah Satu LSM Memiliki Tambang Ilegal di Kebun Raya Desa Ratatotok

4 Februari 2026
Menjaga Nama Baik di Tengah Isu Deker Meluruskan Tuduhan Tambang dan Sianida
Hukum

Menjaga Nama Baik di Tengah Isu Deker Meluruskan Tuduhan Tambang dan Sianida

15 Januari 2026
Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru , Oknum Anggota Polsek Pallangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi a

27 Desember 2025
Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi
Hukum

Tudingan Media Rakyat Investigasi Keliru, Oknum Anggota Polsek Palangga WN Bantah Tanpa Ada Klarifikasi

27 Desember 2025

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius