MANADO, GlobalNews Sulut– Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., selaku Ketua BPW PAI (Perkumpulan Advokaten Indonesia) Sulawesi Utara sekaligus Direktur Jenderal Lembaga Perlindungan Konsumen Nasional (LPKN) Sulawesi Utara, secara resmi melaporkan Lurah Pakowa, Kota Manado, ke Polda Sulawesi Utara atas dugaan terkait praktik mafia tanah.
Menurut keterangan Eka Dicky, permasalahan tersebut bermula ketika dirinya mengurus program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) di Kantor Badan Pertanahan Nasional (BPN) Manado pada tahun 2019. Proses tersebut kemudian berlanjut pada tahun 2020 melalui Pemerintah Kota Manado.
Eka menjelaskan, pada saat itu Lurah Pakowa bahkan turut memediasi pertemuan antara dirinya sebagai pengelola, penggarap, sekaligus pihak yang menguasai lahan yang telah berdiri rumah miliknya, dengan pihak Dinas Pendidikan yang mengklaim tanah tersebut merupakan aset mereka.
“Padahal bangunan, termasuk sekolah yang ada di lokasi itu, kami yang membangunnya. Dinas Pendidikan tidak pernah membayar bangunan tersebut,” ujar Eka.
Namun, lanjut Eka, dirinya dikejutkan dengan terbitnya surat jual beli atau ganti rugi garapan yang ditandatangani Lurah Pakowa pada tahun 2023 kepada pihak lain atas nama Jhoni Lalo, yang disebut berasal dari Kabupaten Bolaang Mongondow.
“Kami tidak mengetahui adanya proses itu. Tiba-tiba Jhoni Lalo datang dan mengklaim bahwa tanah tersebut adalah miliknya,” kata Eka.
Eka menambahkan, klaim tersebut muncul setelah ibunya meninggal dunia. Ia menegaskan bahwa sejak tahun 2007 tanah tersebut telah diberikan oleh ibunya kepadanya dan hingga kini di atas lahan tersebut telah berdiri rumah miliknya.
Merasa dirugikan, Eka mengaku telah mendatangi Kantor Kelurahan Pakowa dan meminta agar surat yang telah diterbitkan tersebut ditarik kembali. Selain itu, ia juga telah melayangkan somasi secara hukum kepada Lurah Pakowa. Namun, menurutnya, somasi tersebut tidak mendapat tanggapan.
“Karena tidak ada itikad baik dan somasi kami tidak diindahkan, akhirnya kami menempuh jalur hukum dengan melaporkan persoalan ini ke Polda Sulawesi Utara,” tegas Eka Dicky.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Lurah Pakowa maupun instansi terkait mengenai laporan tersebut. *Red*//GNS//
![]()






