Manado, Global News Sulut-Pada bulan oktober 2024 Forum P4T ini sebelumnya secara persuasif melakukan audensi dengan pihak direksi PD Pasar Manado menyampaikan beberapa masaalah tetapi tidak ada tindakan lebih lanjut sampai ke Wali Kota tetapi juga tidak ada tindak lanjutnya, maka Forum P4T melakukan unjuk rasa damai di Kantor Wali Kota Manado.
Sudah melakukan unjuk rasa pun tidak ada respon dari pihak-pihak terkait, maka Forum P4T ini melanjutkan unjuk rasa ke Polda Sulut.
Supaya ini masaalah jelas maka di buat lah laporan dugaan tindak pidana korupsi yang di lakukan oleh Direksi dan Wali Kota Manado dan kemudian pungutan liar masuk pada bulan oktober 2024. Ucap komentator H. Sultan Udin Musa S.H sebagai penasehat Forum P4T.
Karena pada waktu itu sedang menghadapi tahapan Pilkada Forum P4T memahami, tetapi di samping itu juga Forum menjalin komunikasi dengan pihak Penyidik Polda Sulut dan bahkan ada beberapa bukti yang mereka minta sudah di sampaikan semua dan sudah lebih dari cukup bahkan pedagang semua siap memberikan keterangan dan pihak Penyidik Polda Sulut akan proes masaalah ini dan di tindak lanjuti.
Sesuai dengan komitmen Gubernur YSK dan Kapolda Sulut untuk metuntaskan pemberantasan tindak pidana korupsi sesuai dengan ASTACITA Presiden.
Kenapa ini di sebut tindak pidana korupsi dan pungutan liar karena Perumda atau PD Pasar Manado tidak ada payung hukum dalam arti tidak ada kewenangan mengelola Pasar ini, karena pada tahun 2000 keluar Perda 14 tidak di ikuti dengan Perda penyertaan modal yang kita ingat dulu ada SK WaliKota no.63 tahun 2023 tentang penyerahan X Dinas Pasar Kepada PD Pasar, sementara undang-undang mengatakan itu harus di buatakan Perda, kenapa harus ada Perda penyertaan modal karena ini kekayaan daerah yang awalnya tidak di pisahkan dengan di jadikan penyertaan modal maka kekayaan daerah di sahkan. Ucapnya lagi
Berarti PD Pasar atau Perumda Pasar ini tidak bisa mengelola pasar secara hukum. Pungkasnya. //GNS//.