• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 8 Desember 2025
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Penimbun Solar di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kolaka Utara Segera di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku

Admin by Admin
5 Desember 2025
in Hukum
0 0
0
Dugaan Penimbun Solar di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kolaka Utara Segera di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku

KOLAKA UTARA, SULTRA, GlobalNews– Seorang pengusaha berinisial Nurdin di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ilegal ini terungkap berdasarkan temuan jurnalis dari yang mengindikasikan kerugian signifikan bagi negara, khususnya masyarakat petani dan nelayan yang berhak atas subsidi tersebut.

 

Kronologi dan Temuan Lapangan

Kegiatan penimbunan ini dinilai sangat merugikan, mengingat solar bersubsidi seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang membutuhkan dukungan pemerintah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, jurnalis ITN dan TRC menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi milik Nurdin.

Saat dikonfirmasi, Nurdin mengakui bahwa solar yang ditimbunnya berasal dari tiga unit mobil truk miliknya yang sengaja dimanfaatkan untuk mengisi BBM secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Modus Operandi dan Pelanggaran Aturan

Yang memprihatinkan, Nurdin berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan operasional tambangnya. Alasan ini dinilai tidak logis oleh tim jurnalis, sebab operasional sektor pertambangan seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, dan nelayan.

Penyalahgunaan kuota BBM subsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga migas di Indonesia.

 

Ancaman Sanksi Hukum

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Desakan Efek Jera

 

Mengingat kerugian yang ditimbulkan, tindakan Nurdin perlu mendapatkan efek jera yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Pelaporan resmi kasus ini kepada pihak kepolisian setempat (Polres Kolaka Utara atau Polda Sultra) dan BPH Migas didesak untuk segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Loading

Artikel Sejenis

Operasi Zebra 2025 di Bitung Resmi Ditutup
Hukum

Operasi Zebra 2025 di Bitung Resmi Ditutup

1 Desember 2025
Sat Lantas Bitung Gelar Giat Edukasi Serta Imbauan Keselamatan Bagi Komunitas Motor
Hukum

Sat Lantas Bitung Gelar Giat Edukasi Serta Imbauan Keselamatan Bagi Komunitas Motor

30 November 2025
Tiga Pelaku Tawuran di Pal Dua Diamankan Polsek Tikala, Oknum Warga Coba Intervensi
Hukum

Tiga Pelaku Tawuran di Pal Dua Diamankan Polsek Tikala, Oknum Warga Coba Intervensi

24 November 2025
Kabag OPS Polres Bitung Pimpin Apel Kesiapan KRYD Patroli “Pantera”
Hukum

Kabag OPS Polres Bitung Pimpin Apel Kesiapan KRYD Patroli “Pantera”

23 November 2025
Peraturan Tentang  Pengelolaan Sampah dan Analisis Dampak Lingkungan Dalam Bidang Persampahan
Hukum

TPA Regional Mamitarang Ilo-Ilo Minahasa Utara Pada Tahun 2026 Resmi Beroperasi

21 November 2025
Peraturan Tentang  Pengelolaan Sampah dan Analisis Dampak Lingkungan Dalam Bidang Persampahan
Hukum

Peraturan Tentang Pengelolaan Sampah dan Analisis Dampak Lingkungan Dalam Bidang Persampahan

21 November 2025

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius