• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Sabtu, 18 April 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Penimbun Solar di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kolaka Utara Segera di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku

Admin by Admin
5 Desember 2025
in Hukum
0 0
0
Dugaan Penimbun Solar di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kolaka Utara Segera di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku

KOLAKA UTARA, SULTRA, GlobalNews– Seorang pengusaha berinisial Nurdin di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ilegal ini terungkap berdasarkan temuan jurnalis dari yang mengindikasikan kerugian signifikan bagi negara, khususnya masyarakat petani dan nelayan yang berhak atas subsidi tersebut.

 

Kronologi dan Temuan Lapangan

Kegiatan penimbunan ini dinilai sangat merugikan, mengingat solar bersubsidi seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang membutuhkan dukungan pemerintah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, jurnalis ITN dan TRC menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi milik Nurdin.

Saat dikonfirmasi, Nurdin mengakui bahwa solar yang ditimbunnya berasal dari tiga unit mobil truk miliknya yang sengaja dimanfaatkan untuk mengisi BBM secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Modus Operandi dan Pelanggaran Aturan

Yang memprihatinkan, Nurdin berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan operasional tambangnya. Alasan ini dinilai tidak logis oleh tim jurnalis, sebab operasional sektor pertambangan seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, dan nelayan.

Penyalahgunaan kuota BBM subsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga migas di Indonesia.

 

Ancaman Sanksi Hukum

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Desakan Efek Jera

 

Mengingat kerugian yang ditimbulkan, tindakan Nurdin perlu mendapatkan efek jera yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Pelaporan resmi kasus ini kepada pihak kepolisian setempat (Polres Kolaka Utara atau Polda Sultra) dan BPH Migas didesak untuk segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Loading

Artikel Sejenis

Eka Diky Desak Propam Polda Sulut Agar Periksa  Penyidik Reskrim Unit Satu Minut Dalam Dugaan Rekayasa Kasus
Hukum

Eka Diky Desak Propam Polda Sulut Agar Periksa Penyidik Reskrim Unit Satu Minut Dalam Dugaan Rekayasa Kasus

16 April 2026
Warga Sulut Desak Penetapan Tersangka PT. HWR, Aktivis Muda Dedy Rundengan Minta Kajati. Sulut Bertindak Cepat
Hukum

Warga Sulut Desak Penetapan Tersangka PT. HWR, Aktivis Muda Dedy Rundengan Minta Kajati. Sulut Bertindak Cepat

15 April 2026
Kepala Kemenag Kota Bitung Imbau Pemuda Hormati Bulan Ramadhan dan Hentikan Tawuran
Hukum

Kepala Kemenag Kota Bitung Imbau Pemuda Hormati Bulan Ramadhan dan Hentikan Tawuran

10 Maret 2026
Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Tawuran Remaja, 20 Pelaku di Amankan
Hukum

Kapolres Bitung Tegaskan Komitmen Berantas Tawuran Remaja, 20 Pelaku di Amankan

9 Maret 2026
Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik
Hukum

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

8 Maret 2026
Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM
Hukum

Pengeroyokan Wartawan di Minahasa Tenggara: Cermin Buram Penegakan Hukum dan Arogansi Mafia BBM

8 Maret 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius