• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Jumat, 19 Juni 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Berdalih Hilaf, Olviane Mondigir Larang Pejabat Hukum Tua Femmy Assa Menempati Gedung Kantor Desa Baru

Admin by Admin
17 Juni 2026
in Hukum
0 0
0
Berdalih Hilaf, Olviane Mondigir Larang Pejabat Hukum Tua Femmy Assa Menempati Gedung Kantor Desa Baru

 

 

SULUT-MINSEL, GlobalNews Sulut -Mbhargonews,comPerseteruan antara Plt Hukum tua Desa Boyong Atas Femmy Assa dengan Mantan Olviane Mondigir kian meruncing dan bahkan diprediksi bakal masuk keranah hukum.

 

Pasalnya, meruncingnya perseteruan antara Plt Femmy Assa dengan mantan Olviane Mondigir tersebut diketahui diakibatkan karena belum diserahkannya LKPJ Tahun 2025 dan APBDes Desa Boyong Atas Tahun 2026 kepada Hukum tua yang baru.

 

Terkait hal tersebut, media ini bersama sejumlah awak media lain kemudian mendatangi dan menemui langsung Plt Hukum tua Femmy Assa untuk mengkonfirmasi kebenaran informasi tersebut.

 

Kepada sejumlah awak media, Plt Hukum tua Desa Boyong Atas Femmy Assa saat ditemui dieks kantor desa mengatakan bahwa hingga saat ini sejak dirinya dilantik tidak memegang dokumen desa seperti LKPJ dan APBDes.

 

“Terkait soal LKPJ dan APBDes yang sampai saat ini belum diserahkan, itu memang benar. Sebab kalau itu sudah diserahkan tentunya tugas dan program kerja pemerintah desa berjalan dengan efektif”. Ujar Femmy Assa.

 

“Upaya untuk meminta LKPJ dan APBDes ini sudah berulang kali saya tanyakan kesekdes. Namun jawabannya ada nanti diserahkan. Tapi buktinya sampai sekarang tidak pernah diserahkan”. Jelasnya.

 

Bahkan saya pernah datangi dan tanyakan langsung ke Dinas PMD. Tapi tetap juga saya tidak melihat maupun memegang fisik dari LKPJ dan APBDes. Sambungnya.

 

Menyimak situasi dan kondisi pemerintahan desa boyong atas dengan apa yang sedang dialami Plt Hukum tua Femmy Assa tersebut di DUGA kuat ada unsur sengaja sabotase terhadap kepemimpinannya.

 

Aroma dugaan kuat adanya unsur sabotase pun sangat jelas. Pasalnya, dalam rapat pemerintah desa bersama BPD dan Panitia Penyelesaian Hutang BPU jumaat 12/06/2026 bertempat digedung BPU mantan hukum tua Olviane Mondigir mengeluarkan pernyataan “Karna Ibu Hukum tua belum ijinkan kantin pengumpulan dana dibuka jadi saya minta hukum tua jangan dulu menggunakan gedung ini”.

 

Meski dalam pembelaannya dihadapan sejumlah awak media mengakui HILAP saat mengatakan itu, tentu itu tidak patut disampaik seorang olviane mondigir. Karena pada dasarnya dirinya saat ini berstatus masyarakat.

 

Ditemui dikantornya mantan olviane mondigir dihadapan awak media mengakuinya kalau dirinya hilap dengan ucapannya.

 

“Memang betul kita ada bilang begitu. Tapi dalam hitungan detik kita iko sadari kalau apa yang kita ada bilang pa Ibu Hukum tua Femmy Assa itu tidak seharunya kita ucapkan”. Ucap Oluviane Mondigir menyesali perkataannya.

 

Meski menyadari serta menyatakan hilap atas ucapannya tersebut, segudang persoalan yang melilit pemerintah boyong atas dimasa kepemimpinannya tidak serta merta selesai.

 

Selain persoalan LKPJ, APBDes dan larangan Pejabat Hukum tua berkantor dikantor desa baru, ada sejumlah dugaan kasus yang terang benderang terarah langsung yang melibatkan dirinya.

 

Diantara dugaan kasus yang melilitnya antara lain terkait BUMDES, KETAHAN PANGAN, ASET DESA dan Gaji Perangkat yang sudah mengundurkan diri selama 1 (satu) masih berjalan dan dibagi bagikan kepada perangkat lain.

 

Akibat perbuatan tersebut, masyarakat pun mendesak Bupati Minahasa selatan Franky D Wongkar,SH bersama Aparat Penegak Hukum (APH) segera memanggil yang bersangkutan dan menyerahkan kasus kasus tersebut kepihak berwajib untuk dilakukan proses penyidikan dan penyelidikan.

 

(R_01/JR/Red GNS)

Loading

Artikel Sejenis

25 Blok WPR Resmi Ditetapkan, Penambang Rakyat Boltim Dapat Kepastian Hukum dan Harapan Baru
Hukum

25 Blok WPR Resmi Ditetapkan, Penambang Rakyat Boltim Dapat Kepastian Hukum dan Harapan Baru

4 Juni 2026
Isu Dugaan Rasis di Bitung Berakhir Damai, Dansatrol dan Ketua KKJ Sulut Tegaskan Pentingnya Klarifikasi dan Kerukunan
Hukum

Isu Dugaan Rasis di Bitung Berakhir Damai, Dansatrol dan Ketua KKJ Sulut Tegaskan Pentingnya Klarifikasi dan Kerukunan

25 Mei 2026
Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik
Hukum

Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

23 Mei 2026
Akpersi Tingkat Kab/Kota se Sulut Nyatakan Sikap Prinsip Organisasi, 17 Mei 2026
Hukum

Akpersi Tingkat Kab/Kota se Sulut Nyatakan Sikap Prinsip Organisasi, 17 Mei 2026

18 Mei 2026
YCMI Divisi Pedagang Kota Bitung Desak Pemkot Segera Buat Perda PKL Penataan Tanpa Regulasi Bikin Amburadul
Hukum

YCMI Divisi Pedagang Kota Bitung Desak Pemkot Segera Buat Perda PKL Penataan Tanpa Regulasi Bikin Amburadul

13 Mei 2026
Eka Dicky Dampingi Laporan Atas  Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Dana Desa Oleh Hukum Tua Desa Batu Kembali Mencuat
Hukum

Eka Dicky Dampingi Laporan Atas Dugaan Pemalsuan Tanda Tangan dan Penggelapan Dana Desa Oleh Hukum Tua Desa Batu Kembali Mencuat

8 Mei 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius