Manado, GlobalNews Sulut- Perhatian publik tertuju pada status Rahman Salehe sebagai anggota DPRD Kabupaten Bolaang Mongondow Timur yang kerap dikaitkan dengan dugaan aktivitas Pertambangan Tanpa Izin (PETI).
Secara hukum, kegiatan pertambangan tanpa izin merupakan perbuatan yang dilarang sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Regulasi tersebut mengatur sanksi pidana bagi setiap orang yang melakukan kegiatan pertambangan tanpa izin yang sah.
Selain itu, sebagai anggota DPRD, Rahman Salehe memiliki kewajiban menjalankan fungsi legislasi, penganggaran, dan terutama fungsi pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan perundang-undangan serta kebijakan pemerintah daerah, termasuk mendorong penegakan hukum terhadap aktivitas pertambangan ilegal. Apabila terbukti terlibat dalam praktik PETI melalui proses hukum yang berkekuatan hukum tetap, selain dapat dimintai pertanggungjawaban pidana sesuai ketentuan UU Minerba, yang bersangkutan juga berpotensi dikenai sanksi etik berdasarkan tata tertib DPRD serta mekanisme internal partai politik.
Namun demikian, hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi dari aparat penegak hukum yang menetapkan Rahman Salehe sebagai tersangka maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap terkait dugaan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum yang membuktikan sebaliknya.
Masyarakat pun berharap aparat penegak hukum dapat mengusut setiap dugaan aktivitas PETI secara profesional, transparan, dan tanpa pandang bulu, sehingga tidak menimbulkan spekulasi di tengah publik serta menjamin kepastian hukum bagi semua pihak. *Red*//GNS//Novel
![]()






