MINAHASA UTARA , GlobalNews Sulut– Polemik pembayaran honor tenaga pendidik PAUD KB-Kendista, Desa Watudambo II, Kecamatan Kauditan, Kabupaten Minahasa Utara, semakin melebar. Selain persoalan honor guru yang disebut belum dibayarkan selama satu tahun, kini muncul dugaan dana pengadaan baju wisuda peserta didik Tahun Anggaran 2024 telah digunakan untuk kepentingan pribadi.
Informasi tersebut disampaikan Eka Dicky. S Mantik. S.PAK. LL. B LL.M yang mengaku berdasarkan hasil rapat yang dihadiri pemerintah desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), dan pihak sekolah. Dalam rapat tersebut, disebutkan adanya pengakuan bahwa dana pengadaan baju wisuda telah terpakai untuk keperluan pribadi sehingga tidak dapat direalisasikan sesuai rencana.
Akibatnya, pengadaan baju wisuda diganti dengan baju olahraga. Namun hingga para peserta didik menyelesaikan pendidikan, bahkan memasuki tahun ajaran baru 2026, baju tersebut juga disebut belum diterima oleh anak-anak.
Di sisi lain, Penjabat (Pj) Hukum Tua Desa Watudambo II, Ida Rotty, S.Pd., membantah tudingan bahwa guru PAUD tidak menerima gaji selama satu tahun. Menurutnya, pemerintah desa memiliki bukti pembayaran honor selama enam bulan pada tahap kedua Tahun Anggaran 2025.
“Yang disampaikan Kepala Sekolah PAUD bahwa tidak menerima gaji selama satu tahun itu tidak benar. Pemerintah desa memiliki bukti pembayaran honor selama enam bulan pada tahap kedua Tahun 2025,” ujar Ida Rotty.
Ida juga menjelaskan dirinya baru dilantik sebagai Pj Hukum Tua pada 29 Juni 2026 dan saat ini berupaya menyelesaikan kewajiban pembayaran honor yang masih tersisa. Ia menambahkan bahwa para tenaga pendidik telah dijadwalkan menghadiri rapat pada 6 Juli 2026, namun menurutnya tidak hadir.
Pernyataan tersebut dibantah Kepala Sekolah PAUD KB-Kendista, Meyni Rotty. Ia menegaskan bahwa dirinya bersama tiga guru belum menerima honor selama periode Juli 2025 hingga Juni 2026.
“Sesuai laporan yang telah kami sampaikan ke Polda Sulawesi Utara, gaji tiga guru dan satu kepala sekolah selama satu tahun belum kami terima,” kata Meyni.
Meyni juga membantah pernah menerima undangan rapat sebagaimana disampaikan Pj Hukum Tua.
Menurutnya, tiga guru memang pernah menerima uang sebesar Rp1,3 juta per orang, namun dana tersebut bukan honor guru, melainkan berasal dari sisa anggaran Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) untuk kegiatan pengeboran air.
Ia menjelaskan besaran honor yang seharusnya diterima masing-masing guru adalah Rp500 ribu per bulan, sedangkan kepala sekolah sebesar Rp800 ribu per bulan, sehingga hak mereka selama satu tahun belum terpenuhi.
Hingga berita ini diterbitkan, belum ada keterangan resmi maupun dokumen yang dipublikasikan terkait dugaan penggunaan dana pengadaan baju wisuda untuk kepentingan pribadi. Kedua belah pihak juga masih mempertahankan masing-masing versi mengenai pembayaran honor guru.
Persoalan tersebut diharapkan dapat diusut secara transparan oleh instansi berwenang dengan mengedepankan bukti administrasi, sehingga seluruh penggunaan dana desa, termasuk anggaran pendidikan, dapat dipertanggungjawabkan sesuai. *Red*//GNS//
![]()






