Manado, GlobalNews Sulut – Dugaan praktik pungutan liar (pungli) di Terminal Karombasan, Kota Manado, dibantah langsung oleh para sopir angkutan umum yang setiap hari beroperasi di terminal tersebut.
Fery Wungkana, sopir rute Manado–Langowan yang mengaku mewakili sekitar 20 sopir di Terminal Karombasan, menegaskan bahwa informasi mengenai adanya pungli tidak benar.
“Itu tidak benar, hoaks itu. Biaya retribusi sampai saat ini tetap Rp5.000 per hari untuk setiap kendaraan yang keluar sekali jalan. Untuk rute Manado–Langowan sendiri ada sekitar tujuh bus yang beroperasi setiap hari,” ujar Fery, yang telah puluhan tahun berprofesi sebagai sopir.
Berdasarkan penelusuran di lapangan, aktivitas angkutan di Terminal Karombasan berlangsung setiap hari hingga sekitar pukul 19.00–19.30 WITA untuk keberangkatan terakhir.
Menanggapi pemberitaan yang beredar, Kepala Terminal Karombasan, Jenny Salomon, turut memberikan klarifikasi. Ia menegaskan bahwa Terminal Karombasan merupakan Terminal Tipe B, bukan Terminal Tipe A sebagaimana disebutkan dalam pemberitaan tersebut.
“Biaya retribusi yang dipungut dari sopir telah diatur dalam Peraturan Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 1 Tahun 2024, yaitu sebesar Rp5.000 per kendaraan,” jelas Jenny.
Jenny juga menyayangkan munculnya pemberitaan yang dinilainya tidak akurat karena tidak disertai konfirmasi kepada pihak terminal maupun para sopir yang beroperasi di lokasi.
“Sangat disayangkan jika pemberitaan disampaikan tanpa konfirmasi. Narasumber yang disebut sebagai masyarakat juga tidak jelas identitasnya. Yang pasti, kami menjalankan tugas sesuai aturan yang berlaku,” katanya.
Terminal Karombasan telah beroperasi sejak sekitar tahun 1977–1978 dan hingga kini menjadi salah satu terminal utama di Kota Manado. Terminal ini melayani berbagai rute, di antaranya Manado–Langowan, Manado–Kawangkoan, Manado–Warembungan, dan Manado–Kali, dengan aktivitas angkutan yang berlangsung setiap hari. *Red* //GNS//
![]()












