Manado, GlobalNews Sulut – Eka Dicky S. Mantik, S.PAK., LL.B., LL.M., melaporkan dugaan tindak pidana pemalsuan dokumen ke Polda Sulawesi Utara. Laporan tersebut mengacu pada dugaan pelanggaran Pasal 392 ayat (1) dan/atau Pasal 391 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Sabtu, 08/08/2026
Dalam laporannya, Eka Dicky menyebut pihak yang dilaporkan masing-masing berinisial Deddy Rundengan, S.H., Clifft Pitoy, S.H., dan Maulani Kohar. Peristiwa yang dilaporkan berkaitan dengan proses hukum yang terjadi di Kelurahan Wenang Utara, Kecamatan Wenang, Kota Manado, pada 7 Maret 2026.
Menurut keterangan pelapor, para terlapor sebelumnya membuat laporan dugaan tindak pidana memasuki pekarangan atau halaman orang tanpa izin sebagaimana tercatat dalam LP/B/516/III/2026/RES MANADO/POLDA SULUT. Laporan tersebut, menurut pelapor, didasarkan pada pelaksanaan eksekusi tertanggal 25 September 2025 yang dipersoalkan keabsahannya.
Eka Dicky menyatakan bahwa tidak terdapat permohonan eksekusi yang sah sebagai dasar pelaksanaan eksekusi tersebut. Ia mengaku memiliki surat dari Pengadilan Negeri Manado tertanggal 30 April 2024 yang memberitahukan pencabutan permohonan eksekusi. Meski demikian, menurutnya, eksekusi tetap dilaksanakan sehingga dirinya harus menjalani proses hukum dan telah dipanggil untuk memberikan keterangan atas laporan tersebut.
Selain melaporkan dugaan tindak pidana, Eka Dicky juga meminta pimpinan organisasi advokat tempat para terlapor bernaung untuk memeriksa dugaan pelanggaran kode etik profesi.
Ia menyebut saksi yang dinilainya penting dalam perkara ini adalah advokat Markus Tojang, S.H., M.H., yang menurutnya telah mencabut permohonan eksekusi pada 4 April 2024. Pelapor juga menyatakan bahwa Pengadilan Negeri Manado telah menerbitkan pemberitahuan resmi mengenai pencabutan tersebut.
Lebih lanjut, Eka Dicky menduga terdapat penggunaan permohonan eksekusi lain yang melibatkan advokat berbeda. Menurutnya, apabila benar terdapat permohonan eksekusi baru, maka prosedur yang semestinya dilakukan adalah pihak pengadilan menghubungi kuasa hukum pemohon sebagai bagian dari pelaksanaan eksekusi.
Eka Dicky juga menyampaikan dugaan bahwa kuasa hukum Deddy Rundengan dan Clifft Pitoy memberikan pendampingan kepada kliennya, Maulani Kohar, yang menurutnya juga tengah berstatus terlapor dalam perkara lain terkait dugaan penempatan keterangan palsu dalam akta otentik. Ia mengaku sempat mempertanyakan dasar kuasa hukum kepada salah satu pengacara tersebut dan memperoleh jawaban bahwa kuasa diberikan melalui komunikasi telepon WhatsApp. *Red*//GNS//
![]()












