Minahasa Utara, GlobalNews Sulut– Eksekusi lahan dan bangunan milik Sarwidi Santoso dilaksanakan pada Kamis, 6 Agustus 2026, oleh aparat yang melakukan pembongkaran bangunan menggunakan alat berat (ekskavator). Eksekusi tersebut dilaksanakan berdasarkan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap, di antaranya Putusan Mahkamah Agung Nomor 3171 K/Pdt/2025 yang menguatkan putusan sebelumnya.
Perkara perdata tersebut merupakan sengketa kepemilikan tanah antara Sarwidi Santoso yang mengaku memiliki Sertifikat Hak Milik (SHM) dengan pihak lain berinisial M yang mendasarkan haknya pada Akta Jual Beli (AJB). Dalam proses persidangan, gugatan pihak M dikabulkan sehingga menjadi dasar pelaksanaan eksekusi.
Namun, Sarwidi menyatakan masih mempertanyakan sejumlah hal yang menurutnya janggal selama proses perkara berlangsung. Ia mengaku tetap membayar pajak atas tanah tersebut, tetapi menyebut pembayaran pajak kemudian dialihkan kepada pihak M oleh Lurah yang berinisial OP sekarang menjabat Camat Airmadidi. Menurut Sarwidi, hal tersebut menimbulkan pertanyaan mengenai dasar pengalihan tersebut.
Sarwidi juga mengklaim pernah menerima informasi melalui panggilan WhatsApp mengenai agenda pembacaan putusan. Ia mengaku terkejut karena menurutnya penjelasan mengenai putusan justru disampaikan oleh seorang lurah, bukan oleh pengadilan. Sarwidi menilai hal itu sebagai sesuatu yang tidak lazim dan meminta agar proses tersebut dapat ditelusuri lebih lanjut oleh pihak berwenang.
Selain itu, Sarwidi mengaku pernah mendatangi kantor kelurahan untuk menelusuri register tanah. Menurut keterangannya, data yang diperolehnya menunjukkan adanya perbedaan pencatatan register yang menurutnya perlu mendapat penjelasan lebih lanjut. Ia juga menyebut bahwa dokumen asli terkait SHM saat ini berada di Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa Utara.
Sarwidi turut mengungkapkan bahwa selama proses persidangan, sidang beberapa kali mengalami penundaan. Ia juga mempertanyakan kehadiran seorang lurah sebagai saksi di persidangan dengan mengenakan atribut kedinasan, yang menurutnya menimbulkan tanda tanya.
Pihak Sarwidi juga menyatakan keberatan terhadap waktu pelaksanaan eksekusi. Menurutnya, eksekusi semula dijadwalkan pada 12 Agustus 2026, namun dilaksanakan lebih awal pada 6 Agustus 2026. Karena itu, ia menilai pelaksanaan eksekusi dilakukan secara prematur.
Atas dasar keberatan tersebut, Sarwidi meminta Aparat Penegak Hukum (APH) untuk meninjau kembali pelaksanaan amar putusan eksekusi terhadap lahan yang menurutnya telah memiliki Sertifikat Hak Milik yang diterbitkan oleh BPN Minahasa Utara.
Hingga berita ini disusun, belum terdapat keterangan resmi dari Pengadilan Negeri Airmadidi, Kantor Pertanahan (BPN) Minahasa Utara, pihak berinisial M, maupun pihak Kecamatan Airmadidi terkait berbagai pernyataan dan keberatan yang disampaikan oleh Sarwidi Santoso.* Red * //GNS//
![]()












