• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 24 Agustus 2026
globalnews.web.id
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
globalnews.web.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

Admin by Admin
8 Agustus 2026
in Hukum
0 0
0
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

Oplus_131072

MANADO- GlobalNews Sulut—

Perselisihan yang diduga dipicu percakapan di sejumlah grup WhatsApp menyeret nama seorang oknum yang mengaku seorang pendeta “A M”. Ia diduga menyampaikan tuduhan perselingkuhan serta melontarkan sebutan “pendeta palsu” kepada seorang pelayan Tuhan di Kota Manado, seorang Pendeta inisial D.L, S.Th., sehingga memicu keresahan di dalam grup dan berpotensi berbuntut proses hukum.

 

Menurut keterangan Pendeta Inisial D.L kepada sejumlah awak media, tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar dan dinilai telah merusak nama baik dirinya, keluarga, serta pelayanannya sebagai pendeta.

 

“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya meminta yang bersangkutan mempertanggungjawabkan ucapannya dan menunjukkan bukti atas semua tuduhan tersebut,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

 

Pendeta inisial D.L S,th menjelaskan bahwa persoalan tidak hanya terjadi di grup WhatsApp, tetapi juga berlanjut melalui percakapan pribadi yang menurutnya berisi tuduhan serupa.

 

Selain dituding berselingkuh dengan seorang pria berinisial S.S., ia mengaku juga disebut memiliki hubungan dengan beberapa pria lain serta disebut berstatus janda, padahal dirinya menyatakan masih memiliki suami dan keluarga.

 

Korban fitnah Pendeta Inisial D.L menilai narasi yang diduga disebarkan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun sosial terhadap dirinya dan keluarganya.

 

Sebagai bentuk keberatan kepada oknum yang mengaku pendeta berinisial “AM,” saya dan dukungan keluarga akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara,” tegasnya.

 

Secara hukum, apabila tuduhan yang disampaikan melalui media elektronik terbukti dilakukan tanpa dasar dan memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 

Selain itu, perkara juga dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi dari pihak “AM” atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum atau penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

 

Red/Tim.

Loading

Artikel Sejenis

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor
Hukum

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang
Hukum

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang

7 Agustus 2026
KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA   
Hukum

KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA  

7 Agustus 2026
Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda
Hukum

Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda

23 Juli 2026
Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Hukum

Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

22 Juli 2026
Diduga Bermasalah, Proyek Pembangunan Perpustakaan SDN Matuari Disorot, APH Diminta Lakukan Penyelidikan
Hukum

Diduga Bermasalah, Proyek Pembangunan Perpustakaan SDN Matuari Disorot, APH Diminta Lakukan Penyelidikan

22 Juli 2026

Berita Terbaru

MIN 1 Bitung Siapkan Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegiatan Edukatif

MIN 1 Bitung Siapkan Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegiatan Edukatif

21 Agustus 2026
SATUAN KANIT NARKOBA POLRESTA GORONTALO UTARA AMANKAN KENDARAAN DAN DUA ORANG YANG DICURIGAI MENGIRIM OBAT TERLARANG

SATUAN KANIT NARKOBA POLRESTA GORONTALO UTARA AMANKAN KENDARAAN DAN DUA ORANG YANG DICURIGAI MENGIRIM OBAT TERLARANG

18 Agustus 2026
Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

8 Agustus 2026

Berita Populer

  • Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Warga Dan BPD Desa Wori Meminta Bupati Minut Copot Plt Hukum Tua Dari Jabatanya Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, 25/08/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertanyakan Sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRPN Sulut Kembali Eksis Dengan Di Laksanakannya Syukuran Oleh DPW Atas Di Lantiknya Bpk, Yulius Selvanus, SE Sebagai Gubernur Sulut.,20/2/2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
globalnews.web.id

Data tim : Efendi Djua, Djemmy Rotinsulu, Aswan Yusuf, Deky Djois Lumentut, Novel Basri, Johanes Takalao, Jhon Sumilat, Eva Palit, Nur Afni Naway, Jheyni Kaat, Selvie Ticoalu, Jeni Angginaloy, Tomigen Hutuba, Febry E.M.Mononutu, Jouceh Gaghaube, Arifin Hatibi Riona Maliki, Romy Pakaya, Denny S Pangkey, Didi Tirtana S.H,
Jufry H.R Marentek. S.E, Sandra Sadola Sain, Hayati Lawitan

Berita Terbaru

MIN 1 Bitung Siapkan Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegiatan Edukatif

MIN 1 Bitung Siapkan Semarak HUT ke-81 Kemerdekaan RI dengan Beragam Kegiatan Edukatif

21 Agustus 2026
SATUAN KANIT NARKOBA POLRESTA GORONTALO UTARA AMANKAN KENDARAAN DAN DUA ORANG YANG DICURIGAI MENGIRIM OBAT TERLARANG

SATUAN KANIT NARKOBA POLRESTA GORONTALO UTARA AMANKAN KENDARAAN DAN DUA ORANG YANG DICURIGAI MENGIRIM OBAT TERLARANG

18 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius