• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 18 Oktober 2026
globalnews.web.id
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
globalnews.web.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

Admin by Admin
8 Agustus 2026
in Hukum
0 0
0
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

Oplus_131072

MANADO- GlobalNews Sulut—

Perselisihan yang diduga dipicu percakapan di sejumlah grup WhatsApp menyeret nama seorang oknum yang mengaku seorang pendeta “A M”. Ia diduga menyampaikan tuduhan perselingkuhan serta melontarkan sebutan “pendeta palsu” kepada seorang pelayan Tuhan di Kota Manado, seorang Pendeta inisial D.L, S.Th., sehingga memicu keresahan di dalam grup dan berpotensi berbuntut proses hukum.

 

Menurut keterangan Pendeta Inisial D.L kepada sejumlah awak media, tuduhan yang diarahkan kepadanya sama sekali tidak benar dan dinilai telah merusak nama baik dirinya, keluarga, serta pelayanannya sebagai pendeta.

 

“Semua tuduhan itu tidak benar. Saya meminta yang bersangkutan mempertanggungjawabkan ucapannya dan menunjukkan bukti atas semua tuduhan tersebut,” ujarnya, Rabu (5/8/2026).

 

Pendeta inisial D.L S,th menjelaskan bahwa persoalan tidak hanya terjadi di grup WhatsApp, tetapi juga berlanjut melalui percakapan pribadi yang menurutnya berisi tuduhan serupa.

 

Selain dituding berselingkuh dengan seorang pria berinisial S.S., ia mengaku juga disebut memiliki hubungan dengan beberapa pria lain serta disebut berstatus janda, padahal dirinya menyatakan masih memiliki suami dan keluarga.

 

Korban fitnah Pendeta Inisial D.L menilai narasi yang diduga disebarkan tersebut telah mencemarkan nama baik dan berpotensi menimbulkan kerugian moral maupun sosial terhadap dirinya dan keluarganya.

 

Sebagai bentuk keberatan kepada oknum yang mengaku pendeta berinisial “AM,” saya dan dukungan keluarga akan menempuh jalur hukum dengan membuat laporan resmi ke Polda Sulawesi Utara,” tegasnya.

 

Secara hukum, apabila tuduhan yang disampaikan melalui media elektronik terbukti dilakukan tanpa dasar dan memenuhi unsur pidana, perbuatan tersebut dapat dijerat dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang perubahan atas UU Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), khususnya ketentuan mengenai distribusi informasi elektronik yang bermuatan penghinaan atau pencemaran nama baik.

 

Selain itu, perkara juga dapat dikaitkan dengan ketentuan mengenai pencemaran nama baik dan fitnah dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), tergantung hasil penyelidikan dan pembuktian oleh aparat penegak hukum.

 

Hingga berita ini diturunkan, belum terdapat keterangan maupun klarifikasi dari pihak “AM” atas tuduhan tersebut. Oleh karena itu, asas praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan sampai adanya proses hukum atau penjelasan dari pihak yang bersangkutan.

 

Red/Tim.

Loading

Artikel Sejenis

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan
Hukum

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

17 Oktober 2026
DPO Meninggal Usai Penangkapan, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel
Hukum

DPO Meninggal Usai Penangkapan, LKBHMI Desak Kapolri Uji Rantai Komando Polda Sulsel

30 September 2026
APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa*
Hukum

APAK–GRH Kembali Gelar Aksi di Kejari Makassar, Ishadul Desak Ketua KONI Ismail Segera Diperiksa*

30 September 2026
Kepala Desa Rinondoran Utamakan Musyawarah untuk Selesaikan Persoalan Yang Terjadi, Harapkan Solusi Damai
Hukum

Kepala Desa Rinondoran Utamakan Musyawarah untuk Selesaikan Persoalan Yang Terjadi, Harapkan Solusi Damai

28 September 2026
Warga Minta Kapolda Sulut Tertibkan Peredaran Miras Tradisional Usai Pertikaian Antar Kampung. Rabu, 23/09/2026
Hukum

Warga Minta Kapolda Sulut Tertibkan Peredaran Miras Tradisional Usai Pertikaian Antar Kampung. Rabu, 23/09/2026

23 September 2026
KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025
Hukum

KETUA GRH ISHADUL LAPORKAN DUGAAN KORUPSI DI DISPORA MAKASSAR, SOROT ANGGARAN RP2,34 MILIAR TAHUN 2025

19 September 2026

Berita Terbaru

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

17 Oktober 2026
Sambutan Ketua Panitia Pdt. Victor.V. Manampiring Dalam Perayaan HUT DPD KRI Pertama dan KRI ke-6 di Rangkaikan Dengan Sertijab Ketua KRI Sulut

Sambutan Ketua Panitia Pdt. Victor.V. Manampiring Dalam Perayaan HUT DPD KRI Pertama dan KRI ke-6 di Rangkaikan Dengan Sertijab Ketua KRI Sulut

17 Oktober 2026
Yopy Wonte Resmi Nahkodai DPD KRI Sulut, Tegaskan Komitmen KRI Hadir untuk Kemanusiaan

Yopy Wonte Resmi Nahkodai DPD KRI Sulut, Tegaskan Komitmen KRI Hadir untuk Kemanusiaan

15 Oktober 2026
SATUKAN HATI, SAMBUNG HARAPAN — SILATURAHMI KEPEDULIAN KEMANUSIAAN UNTUK SAUDARA KITA KORBAN KEBAKARAN SINDULANG SATU

SATUKAN HATI, SAMBUNG HARAPAN — SILATURAHMI KEPEDULIAN KEMANUSIAAN UNTUK SAUDARA KITA KORBAN KEBAKARAN SINDULANG SATU

15 Oktober 2026

Berita Populer

  • Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Warga Dan BPD Desa Wori Meminta Bupati Minut Copot Plt Hukum Tua Dari Jabatanya Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, 25/08/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertanyakan Sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRPN Sulut Kembali Eksis Dengan Di Laksanakannya Syukuran Oleh DPW Atas Di Lantiknya Bpk, Yulius Selvanus, SE Sebagai Gubernur Sulut.,20/2/2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
globalnews.web.id

Data tim : Efendi Djua, Djemmy Rotinsulu, Aswan Yusuf, Deky Djois Lumentut, Novel Basri, Johanes Takalao, Jhon Sumilat, Eva Palit, Nur Afni Naway, Jheyni Kaat, Selvie Ticoalu, Jeni Angginaloy, Tomigen Hutuba, Febry E.M.Mononutu, Jouceh Gaghaube, Arifin Hatibi Riona Maliki, Romy Pakaya, Denny S Pangkey, Didi Tirtana S.H,
Jufry H.R Marentek. S.E, Sandra Sadola Sain, Hayati Lawitan

Berita Terbaru

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

Pertanyakan Tuduhan Almarhum Suami Gelapkan Uang Kampanye Hj Mahdalena, Jenk Fitry Dipolisikan

17 Oktober 2026
Sambutan Ketua Panitia Pdt. Victor.V. Manampiring Dalam Perayaan HUT DPD KRI Pertama dan KRI ke-6 di Rangkaikan Dengan Sertijab Ketua KRI Sulut

Sambutan Ketua Panitia Pdt. Victor.V. Manampiring Dalam Perayaan HUT DPD KRI Pertama dan KRI ke-6 di Rangkaikan Dengan Sertijab Ketua KRI Sulut

17 Oktober 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius