MANADO, BINKARI, Globalnews Sulut — Dugaan pernyataan bernuansa SARA, fitnah, pencemaran nama baik hingga dugaan hasutan yang disebut beredar melalui sejumlah grup WhatsApp kembali menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Persoalan ini mencuat setelah adanya pengaduan terkait dugaan pernyataan yang disebut disampaikan oleh oknum Pendeta Arther Malonda dalam salah satu grup WhatsApp Relawan Prabowo-Gibran Bersatu yang beranggotakan lebih dari 47 orang.
Pengaduan tersebut tercantum dalam Nomor: B/96/IX/RES.2.5./2026/Reskrimsus, tertanggal 8 September 2026, yang dilaporkan oleh Ketua FKDM, Stevi Sumampouw.
Persoalan menjadi perhatian karena pernyataan yang dipersoalkan disebut tidak hanya berada dalam satu ruang percakapan, tetapi diduga kembali diteruskan ke sejumlah grup WhatsApp lainnya. Kondisi tersebut dinilai berpotensi memperluas persoalan apabila tidak segera diklarifikasi dan diperiksa secara objektif berdasarkan konteks percakapan secara utuh.
Sorotan kemudian mengarah kepada penanganan pengaduan tersebut di Polda Sulawesi Utara. Haja Ivone Makaminan, yang menyebut dirinya sebagai tokoh agama sekaligus aktivis, mengaku telah beberapa kali mendatangi Polda Sulut untuk mempertanyakan perkembangan persoalan tersebut.
Ivone menegaskan, dirinya meminta aparat tidak mengambil kesimpulan sepihak, melainkan memanggil pihak yang disebut dalam pengaduan untuk memberikan klarifikasi dan memeriksa materi percakapan secara menyeluruh.
“Saya menolak keras statement yang diberikan oleh Arther Malonda. Saya beberapa kali ke Polda, tetapi sampai sejauh ini saya tidak tahu kenapa belum ditindaklanjuti. Yang saya mau, oknum itu dipanggil, diklarifikasi, kemudian apabila memang memenuhi unsur, ditindaklanjuti secara hukum.”
Menurut Ivone, dugaan pernyataan tersebut menyentuh isu sensitif, termasuk persoalan yang berkaitan dengan haji. Karena itu, ia meminta aparat kepolisian memberikan perhatian serius agar persoalan tidak berkembang menjadi konflik yang lebih luas.
Ia juga meminta penyidik menelusuri percakapan secara utuh, mulai dari siapa yang menyampaikan, konteks pernyataan, pihak yang menjadi sasaran, hingga bagaimana pesan tersebut kemudian tersebar ke grup lainnya.
Tokoh Agama jangan bawa nama pelayan Tuhan untuk memecah belah.
Sorotan serupa disampaikan Pendeta Denny Langelo. Ia menegaskan bahwa kehidupan antarumat beragama di Sulawesi Utara harus tetap dijaga dalam suasana toleransi, persaudaraan dan kerukunan.
Denny menyatakan tidak mendukung segala bentuk pernyataan yang berpotensi merusak hubungan antarumat beragama, terlebih apabila dikaitkan dengan identitas seorang pendeta atau pelayan Tuhan.
“Kalau ada oknum yang membawa nama pendeta sebagai pelayan Tuhan kemudian mengeluarkan statement yang negatif dan berpotensi memecah belah antarumat beragama, saya sebagai pendeta tidak mendukung hal seperti itu.”
Menurut Denny, keberadaan wadah seperti FKUB maupun FKDM seharusnya menjadi bagian dari upaya memperkuat kerukunan, bukan membuka ruang bagi munculnya pernyataan yang berpotensi memperkeruh suasana.
Dugaan ucapan yang merendahkan perempuan turut di persoalkan.
Persoalan semakin menjadi sorotan setelah Dhedhe, yang juga disebut sebagai tokoh agama, mengaku keberatan terhadap sejumlah opini yang disebut beredar di beberapa grup WhatsApp.
Ia menyebut terdapat sejumlah ungkapan yang dinilai merendahkan martabat seorang perempuan, termasuk istilah seperti “perempuan iblis”, “sundal”, “janda gadungan”, “pendoa palsu”, “pendoa gadungan” dan “pelakor”.
Dhedhe meminta pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, ia juga menegaskan bahwa substansi pernyataan tersebut tetap harus diuji secara objektif untuk menentukan apakah terdapat unsur pelanggaran hukum atau tidak.
Publik mendesak Kapolda Sulut berikan Atensi
Kini perhatian publik diarahkan kepada Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol Yudo Hermanto. Haja Ivone meminta pimpinan Polda Sulut memberikan atensi terhadap persoalan tersebut dan memastikan pengaduan ditangani secara profesional, transparan serta berdasarkan bukti.
“Kami meminta Bapak Kapolda Sulut yang baru dapat melihat persoalan ini. Kalau memang ada dugaan unsur SARA yang disampaikan di dalam grup WhatsApp, tentu harus dilihat secara terang dan objektif.”
Ia menegaskan bahwa permintaan tersebut bukan berarti meminta aparat langsung menyatakan seseorang bersalah.
“Kami tidak ingin persoalan ini menjadi bola liar. Kami hanya meminta kejelasan dan penanganan yang objektif. Jika memang tidak memenuhi unsur pelanggaran, sampaikan secara terang. Namun apabila ditemukan unsur pidana, kami berharap diproses sesuai hukum.”
Pertanyaan publik pun kini mengerucut: sejauh mana dugaan pernyataan tersebut telah diperiksa, bagaimana status pengaduannya, dan apa dasar penanganan perkara tersebut hingga saat ini?
Pertanyaan tersebut menjadi penting karena percakapan di ruang digital, khususnya grup WhatsApp dengan puluhan anggota, dapat dengan cepat menyebar ke ruang komunikasi lainnya. Tanpa klarifikasi dan pemeriksaan yang transparan, persoalan berpotensi berkembang menjadi spekulasi, saling tuding hingga konflik horizontal.
Hingga berita ini diterbitkan, Pendeta Arther Malonda, pihak yang disebut dalam pengaduan, belum memberikan keterangan atau klarifikasi terkait dugaan pernyataan yang dipersoalkan.
Awak media juga masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Polda Sulawesi Utara mengenai status dan penanganan pengaduan tersebut, termasuk perkembangan pemeriksaan serta alasan belum adanya kejelasan sebagaimana diharapkan pihak yang mengadukan.
Seluruh dugaan dalam pemberitaan ini masih memerlukan pembuktian melalui proses pemeriksaan dan mekanisme hukum yang berlaku. Awak media mengedepankan prinsip praduga tak bersalah dan tidak menyimpulkan seseorang bersalah sebelum adanya hasil pemeriksaan maupun putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. ” Efendi Maaruf “//GNS//
![]()











