MANADO, GLOBALNEWS SULUT – Dugaan pernyataan bernuansa SARA, fitnah, pencemaran nama baik, serta dugaan hasutan yang disebut beredar di sejumlah grup WhatsApp menjadi sorotan publik di Sulawesi Utara. Perkara ini mencuat setelah adanya pengaduan terkait dugaan pernyataan yang disebut disampaikan oleh seorang oknum pendeta berinisial A.M. dalam grup WhatsApp Relawan Prabowo-Gibran Bersatu yang disebut beranggotakan lebih dari 47 orang.
Pengaduan tersebut tercatat dalam Nomor: B/96/IX/RES.2.5./2026/Reskrimsus, tertanggal 8 September 2026, yang diajukan oleh Ketua FKDM, Stevi Sumampouw.
Perhatian publik menguat karena materi percakapan yang dipersoalkan diduga tidak hanya beredar di satu grup, tetapi juga diteruskan ke sejumlah grup WhatsApp lainnya. Kondisi ini dinilai berpotensi menimbulkan kesalahpahaman dan mengganggu kerukunan apabila tidak segera ditangani secara profesional, objektif, dan transparan.
Tokoh agama sekaligus aktivis Hj. Ivone Makaminan mengaku telah beberapa kali mendatangi Polda Sulawesi Utara untuk mempertanyakan perkembangan penanganan pengaduan tersebut. Ia meminta penyidik memanggil seluruh pihak yang berkaitan, memeriksa konteks percakapan secara utuh, serta tidak mengambil kesimpulan sepihak.
“Saya menolak keras statement yang diberikan oleh oknum tersebut. Yang kami minta adalah dipanggil, diklarifikasi, kemudian apabila memang memenuhi unsur pidana diproses sesuai hukum,” ujar Ivone.
Menurut Ivone, dugaan pernyataan tersebut menyentuh isu sensitif yang berkaitan dengan kehidupan antarumat beragama sehingga perlu mendapat perhatian serius agar tidak berkembang menjadi konflik sosial.
Ia juga meminta penyidik menelusuri secara menyeluruh siapa yang menyampaikan pernyataan, kepada siapa ditujukan, dalam konteks apa disampaikan, serta bagaimana percakapan tersebut kemudian menyebar ke berbagai grup WhatsApp.
Sementara itu, Pendeta Denny Langelo menegaskan pentingnya menjaga toleransi, persaudaraan, dan kerukunan antarumat beragama di Sulawesi Utara. Menurutnya, siapa pun yang mengatasnamakan pelayan Tuhan tidak boleh menyampaikan pernyataan yang berpotensi memecah belah masyarakat.
“Kalau ada oknum yang membawa nama pendeta sebagai pelayan Tuhan kemudian mengeluarkan pernyataan yang berpotensi memecah belah antarumat beragama, saya sebagai pendeta tidak mendukung hal seperti itu,” tegas Denny.
Ia menambahkan bahwa keberadaan forum seperti FKUB maupun FKDM semestinya menjadi sarana memperkuat harmoni sosial, bukan membuka ruang bagi lahirnya konflik akibat ujaran yang memicu perpecahan.
Sorotan juga datang dari tokoh agama Dhedhe, yang mengaku keberatan terhadap sejumlah ungkapan yang diduga beredar di beberapa grup WhatsApp. Ia menyebut terdapat istilah-istilah yang dinilai merendahkan martabat perempuan, seperti “perempuan iblis”, “sundal”, “janda gadungan”, “pendoa palsu”, “pendoa gadungan”, dan “pelakor”.
Menurutnya, pihak yang diduga menyampaikan pernyataan tersebut perlu memberikan klarifikasi secara terbuka. Namun, ia menegaskan bahwa penilaian mengenai ada atau tidaknya unsur pelanggaran hukum sepenuhnya menjadi kewenangan aparat penegak hukum berdasarkan alat bukti yang sah.
Seiring berkembangnya perhatian masyarakat, Haja Ivone juga meminta Kapolda Sulawesi Utara Brigjen Pol. Yudo Hermanto memberikan perhatian khusus terhadap penanganan pengaduan tersebut.
“Kami meminta Bapak Kapolda Sulut memberikan atensi agar perkara ini ditangani secara profesional, objektif, dan transparan. Bila tidak memenuhi unsur pidana, sampaikan kepada publik secara jelas. Namun apabila ditemukan unsur pidana, proseslah sesuai ketentuan hukum,” katanya.
Menurut Hj.Ivone, kejelasan penanganan perkara penting untuk mencegah munculnya spekulasi dan menjaga situasi tetap kondusif di tengah masyarakat.
Hingga berita ini diterbitkan, A.M., pihak yang disebut dalam pengaduan, belum memberikan tanggapan atau klarifikasi atas dugaan pernyataan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh penjelasan resmi dari Polda Sulawesi Utara mengenai perkembangan penanganan laporan dimaksud. *Red*//GNS//
![]()











