Manado, Global News Sulut
Kasus penggelapan dana nasabah di Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna terjadi pada Kamis malam (12/02/2026) menjadi
sorotan dan perhatian khusus karena melibatkan 2 oknum pegawai berprofesi sebagai Teller Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna yang berinisial FG dan DM dengan jumlah kerugian sebesar Rp 1,8 Miliar mengindikasikan kelemahan dalam sistem pengawasan internal bank. Hal ini juga memberikan dampak kepercayaan kepada masyarakat akan kegiatan perbankan.
Aksi yang dilakukan FG dan DM di mulai sejak Juni 2024 hingga 2025,” dengan modus nekat, kedua oknum melancarkan aksi dengan mengambil uang dari cassette ATM pada pagi hari sebelum ditempatkan dan pada malam hari di ATM yang sama, aksi tersebut di lakukan lagI
di enam ATM berbeda, termasuk di RSU Liun Kendaghe Tahuna, Kantor Bupati Kepulauan Sangihe, dan ATM Manganitu.
Perbuatan FG dan DM akhir berhasil diringkus Jajaran Polda Sulut dan ditetapkan sebagai tersangka serta langsung ditahan.
2 oknum pegawai berprofesi sebagai Teller Bank SulutGo (BSG) Cabang Tahuna
menjalani pemeriksaan serta penyelidikan intensif selama 9 jam di Subdit Tipikor Polda Sulut, mulai dari pemeriksaan kesehatan pukul 17.15 Wita, keduanya kembali ke Polda sekitar pukul 18.20 Wita
Selesai pemeriksaan 2 oknum pegawai berprofesi Teller Bank yang berinisial FG dan DM langsung digiring ke sel tahanan Polda Sulut memakai rompi oranye tahanan, Salah satu tersangka menundukkan kepala, sementara yang lain menutupi wajah dengan tangan.
Pihak Kepolisian dalam hal ini Polda Sulut
akan menindak tegas semua pihak yang terbukti merugikan negara maupun masyarakat dan akan terus melakukan penyelidikan hingga tuntas ini merupakan
kepercayaan harus dijaga ungkap pihak kepolisian.
(Jufry Merentek) Global News Sulut
![]()





