Minahasa Utara , GlobalNews Sulut— Dugaan praktik menyimpang dalam penanganan perkara pidana kembali mencuat di wilayah hukum Polres Minahasa Utara. Kali ini, sorotan tajam datang dari Eka Diky yang mendesak agar penyidik Reskrim Unit Satu, Aipda Ramon Taruna Dewa, segera diperiksa oleh Propam dan Paminal Polda Sulawesi Utara terkait dugaan pelanggaran kode etik hingga rekayasa kasus.
Kasus ini mencuat setelah adanya dugaan penggunaan berkas tahap dua palsu yang dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Minahasa Utara. Berkas tersebut diduga sengaja dibuat untuk mengkriminalisasi Alfa Junior Lawitan, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka.
Tidak hanya itu, pihak keluarga Alfa mengungkap adanya dugaan permintaan uang dengan nilai fantastis. Awalnya, disebutkan permintaan mencapai Rp75 juta, kemudian turun menjadi Rp50 juta dengan syarat tambahan berupa penyerahan surat tanah. Namun karena ketidakmampuan memenuhi tuntutan tersebut, permintaan kembali berubah menjadi Rp25 juta sebagai syarat perdamaian dengan pelapor, Jansen Silitonga.
Selain itu, keluarga juga mengaku diminta menyediakan dana tambahan sebesar Rp5 juta yang disebut sebagai biaya pencabutan perkara di Polres. Seluruh permintaan tersebut, menurut keluarga, tidak pernah dipenuhi.
“Anak kami seperti dipaksa menjadi tersangka dalam kasus yang seharusnya tidak menjerat dirinya. Kami sangat menyayangkan tindakan penyidik yang terkesan tidak adil,” ungkap pihak keluarga Alfa dengan nada kecewa.
Polemik semakin memanas ketika muncul fakta lain di lapangan. Pihak keluarga menyebut bahwa justru pelapor, Jansen Silitonga, yang diduga memasuki kebun milik mereka tanpa izin. Bahkan, ia disebut membawa parang dan diduga hendak mengambil buah kelapa secara ilegal.
Dalam insiden tersebut, Daniel Barata Rumokoi disebut sempat melakukan tindakan spontan dengan memiting leher Jansen Silitonga untuk merebut parang yang dibawanya, guna mencegah hal yang tidak diinginkan.
Kasus ini kini memantik perhatian publik dan memunculkan desakan agar dilakukan investigasi menyeluruh dan transparan oleh internal kepolisian. Masyarakat berharap Polda Sulawesi Utara tidak tinggal diam dan segera menindak tegas apabila terbukti ada pelanggaran hukum maupun kode etik dalam penanganan perkara ini.
- Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Polres Minahasa Utara maupun Polda Sulawesi Utara terkait tudingan serius tersebut. (Red – GNS)
![]()






