MANADO, GlobalNews Sulut – Antrean panjang kendaraan truk yang diduga hendak mengisi BBM jenis solar bersubsidi terjadi di SPBU Winangun, Kecamatan Wanea/Karombasan, Kota Manado, Sabtu (11/9/2026) jam 09.00 wita. Panjang antrean diperkirakan mencapai sekitar satu kilometer sehingga menarik perhatian masyarakat dan pengguna jalan.
Melihat kondisi tersebut, tim wartawan mendatangi SPBU Winangun untuk meminta penjelasan kepada pihak manajemen mengenai penyebab terjadinya antrean yang cukup panjang. Tim juga bermaksud melakukan konfirmasi terkait pengawasan distribusi BBM bersubsidi guna memastikan tidak terjadi penyimpangan dalam penyalurannya.
Namun, menurut salah seorang operator SPBU, manajer SPBU belum berada di lokasi sehingga konfirmasi tidak dapat dilakukan.
Setelah itu, tim wartawan mengisi BBM jenis Pertalite senilai Rp50.000. Sesaat setelah kendaraan hendak meninggalkan area SPBU, salah seorang operator yang ada di foto diduga meneriakkan kalimat “wartawan soe” yang dipahami sebagai ungkapan menghina wartawan.
Merasa keberatan atas ucapan tersebut, tim wartawan langsung turun dari kendaraan dan meminta penjelasan kepada operator yang bersangkutan. Saat dimintai keterangan mengenai maksud ucapannya, operator tersebut disebut terdiam dan tidak memberikan penjelasan.
Atas kejadian itu, tim Wartawan menyatakan kecewa dan meminta manajemen SPBU Winangun memberikan klarifikasi serta mengambil tindakan yang sesuai apabila terbukti terjadi tindakan yang tidak profesional terhadap insan pers.
Selain itu, Tim Wartawan juga meminta aparat penegak hukum dan instansi terkait terus memperketat pengawasan terhadap penyaluran BBM bersubsidi agar tepat sasaran.
Perlu diketahui, penyalahgunaan atau penyelewengan BBM bersubsidi dapat dikenakan sanksi pidana berdasarkan Pasal 55 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, sebagaimana telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi Undang-Undang. Pelaku penyalahgunaan pengangkutan dan/atau niaga BBM yang disubsidi pemerintah dapat dipidana dengan penjara paling lama 6 (enam) tahun dan denda paling banyak Rp60 miliar.
Tim Wartawan tetap mengedepankan asas praduga tak bersalah. Dugaan adanya penyimpangan dalam penyaluran solar bersubsidi masih memerlukan pembuktian dan klarifikasi dari pihak SPBU maupun instansi yang berwenang. * Red* //GNS//
![]()











