MINAHASA UTARA, GlobalNews Sulut — Aparat Penegak Hukum (APH) didorong untuk melakukan pemeriksaan dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya pelanggaran hukum terkait dugaan penggunaan fasilitas jaringan atau infrastruktur telekomunikasi tanpa izin di wilayah Kabupaten Minahasa Utara (Minut).
Sorotan dalam persoalan ini bukan ditujukan kepada PT Telkom Indonesia sebagai pemilik atau pengelola fasilitas, melainkan terhadap dugaan adanya pihak dari PT Carel Mitra yang diduga memanfaatkan fasilitas atau infrastruktur tertentu tanpa melalui mekanisme perizinan dan persetujuan sebagaimana mestinya.
Informasi yang berkembang di tengah masyarakat menyebutkan adanya dugaan pemasangan jaringan internet atau kabel WiFi yang memanfaatkan infrastruktur tanpa adanya izin resmi.
Apabila informasi tersebut terbukti benar, maka persoalan tersebut dinilai perlu mendapat perhatian serius, baik dari pihak perusahaan pemilik infrastruktur maupun Aparat Penegak Hukum.
APH DIMINTA TURUN MELAKUKAN PEMERIKSAAN
Sejumlah pihak mendorong APH untuk tidak tinggal diam apabila terdapat laporan, bukti, maupun fakta awal yang mengarah pada dugaan penggunaan fasilitas atau aset tanpa hak.
Pemeriksaan dinilai penting untuk memastikan apakah PT Carel Mitra atau pihak-pihak tertentu yang berkaitan dengan kegiatan tersebut telah memiliki izin, persetujuan, perjanjian kerja sama, maupun dasar hukum dalam penggunaan infrastruktur yang dipersoalkan.
“Yang perlu diperiksa adalah pihak yang diduga menggunakan atau memanfaatkan fasilitas tersebut. Jika memang ditemukan penggunaan tanpa izin dan terdapat unsur pelanggaran hukum, maka APH harus bertindak tegas sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar salah seorang pemerhati.
Menurutnya, penegakan hukum harus dilakukan secara profesional, objektif, dan tidak pandang bulu.
Tidak boleh ada pihak yang mendapat perlakuan khusus apabila dalam proses pemeriksaan nantinya ditemukan adanya tindakan yang bertentangan dengan hukum maupun ketentuan administrasi yang berlaku.
PT TELKOM BUKAN PIHAK YANG DIPERSOALKAN
Dalam persoalan ini, perlu ditegaskan bahwa PT Telkom Indonesia bukan merupakan pihak yang dipersoalkan dalam dugaan tersebut.
Justru sebagai pihak yang fasilitas atau infrastrukturnya diduga digunakan tanpa izin, PT Telkom dinilai perlu melakukan pengecekan dan verifikasi internal untuk memastikan fakta sebenarnya di lapangan.
Apabila ternyata terdapat penggunaan fasilitas yang telah memiliki izin atau kerja sama resmi, maka hal tersebut perlu dijelaskan kepada publik agar tidak menimbulkan kesalahpahaman.
Namun, apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya penggunaan fasilitas tanpa persetujuan yang sah, maka pihak-pihak yang bertanggung jawab perlu dimintai penjelasan sesuai mekanisme yang berlaku.
DUGAAN PELANGGARAN HARUS DIBUKTIKAN
Masyarakat meminta persoalan tersebut tidak berhenti hanya sebagai isu atau informasi yang berkembang di lapangan.
APH didorong melakukan pendalaman berdasarkan bukti, dokumen, keterangan saksi, serta fakta teknis mengenai keberadaan kabel dan penggunaan infrastruktur yang dipersoalkan.
Pemeriksaan dapat diarahkan untuk mengetahui beberapa hal, antara lain:
– apakah terdapat izin penggunaan fasilitas;
– apakah terdapat perjanjian kerja sama resmi;
– siapa pihak yang memasang dan mengoperasikan jaringan;
– siapa yang bertanggung jawab terhadap penggunaan infrastruktur tersebut;
– serta apakah terdapat potensi kerugian atau pelanggaran terhadap ketentuan hukum yang berlaku.
Apabila nantinya ditemukan unsur pelanggaran, maka masyarakat berharap proses hukum dapat dilakukan secara transparan dan profesional.
Namun sebaliknya, apabila PT Carel Mitra dapat menunjukkan adanya izin dan dasar kerja sama yang sah, maka hal tersebut juga harus disampaikan secara terbuka kepada publik.
PRADUGA TAK BERSALAH TETAP DIKEDEPANKAN
Hingga saat ini, seluruh informasi mengenai dugaan tersebut tetap memerlukan pemeriksaan dan pembuktian lebih lanjut.
PT Carel Mitra maupun pihak-pihak lain yang berkaitan dengan persoalan tersebut tetap memiliki hak untuk memberikan klarifikasi.
Redaksi menegaskan bahwa penggunaan nama perusahaan dalam pemberitaan ini berada dalam konteks informasi dan dugaan yang masih memerlukan pembuktian melalui pemeriksaan yang objektif.
Tidak ada pihak yang dapat dinyatakan bersalah sebelum adanya proses dan keputusan berdasarkan ketentuan hukum yang berlaku.
Aparat Penegak Hukum diharapkan dapat melakukan pendalaman secara serius dan mengambil tindakan tegas apabila ditemukan adanya unsur pelanggaran hukum dalam dugaan penggunaan fasilitas tanpa izin tersebut.
Hingga berita ini diterbitkan, redaksi masih membuka ruang seluas-luasnya bagi PT Carel Mitra maupun pihak-pihak terkait untuk memberikan hak jawab dan klarifikasi.
Hak jawab dan hak koreksi akan dilayani sesuai Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers dan Kode Etik Jurnalistik.
Pelapor: Ismail M
![]()











