• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 8 September 2026
globalnews.web.id
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
globalnews.web.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Penimbun Solar di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kolaka Utara Segera di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku

Admin by Admin
5 Desember 2025
in Hukum
0 0
0
Dugaan Penimbun Solar di Desa Beringin Kecamatan Ngapa Kolaka Utara Segera di Proses Sesuai Aturan Yang Berlaku

KOLAKA UTARA, SULTRA, GlobalNews– Seorang pengusaha berinisial Nurdin di Kolaka Utara (Kolut), Sulawesi Tenggara (Sultra), diduga kuat melakukan penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) jenis solar bersubsidi dalam jumlah besar. Aktivitas ilegal ini terungkap berdasarkan temuan jurnalis dari yang mengindikasikan kerugian signifikan bagi negara, khususnya masyarakat petani dan nelayan yang berhak atas subsidi tersebut.

 

Kronologi dan Temuan Lapangan

Kegiatan penimbunan ini dinilai sangat merugikan, mengingat solar bersubsidi seharusnya dialokasikan untuk sektor-sektor prioritas yang membutuhkan dukungan pemerintah. Berdasarkan hasil temuan di lapangan, jurnalis ITN dan TRC menemukan adanya aktivitas mencurigakan di lokasi milik Nurdin.

Saat dikonfirmasi, Nurdin mengakui bahwa solar yang ditimbunnya berasal dari tiga unit mobil truk miliknya yang sengaja dimanfaatkan untuk mengisi BBM secara berulang kali di Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).

 

Modus Operandi dan Pelanggaran Aturan

Yang memprihatinkan, Nurdin berdalih solar tersebut digunakan untuk kepentingan operasional tambangnya. Alasan ini dinilai tidak logis oleh tim jurnalis, sebab operasional sektor pertambangan seharusnya menggunakan solar industri non-subsidi, bukan BBM bersubsidi yang diperuntukkan bagi masyarakat umum, petani, dan nelayan.

Penyalahgunaan kuota BBM subsidi untuk kepentingan industri merupakan pelanggaran serius terhadap regulasi niaga migas di Indonesia.

 

Ancaman Sanksi Hukum

Tindakan penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi, yang diperbaharui dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja.

Pelaku penimbunan BBM dapat dijerat dengan Pasal 55 UU Migas, yang mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda paling banyak Rp 60 miliar.

Desakan Efek Jera

 

Mengingat kerugian yang ditimbulkan, tindakan Nurdin perlu mendapatkan efek jera yang setimpal sesuai aturan yang berlaku. Pelaporan resmi kasus ini kepada pihak kepolisian setempat (Polres Kolaka Utara atau Polda Sultra) dan BPH Migas didesak untuk segera dilakukan agar praktik serupa tidak terulang di masa mendatang. Pihak berwenang diharapkan dapat segera melakukan penyidikan dan membawa kasus ini ke ranah hukum.

Loading

Artikel Sejenis

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT
Hukum

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

4 September 2026
Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026
Hukum

Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

31 Agustus 2026
PENGUSAHA PENGGILINGAN PADI DI MINAHASA MENJERIT, SOLAR DI DUGA JADI LADANG SETORAN.
Hukum

PENGUSAHA PENGGILINGAN PADI DI MINAHASA MENJERIT, SOLAR DI DUGA JADI LADANG SETORAN.

26 Agustus 2026
Diminta oknum aparat usut tuntas sambung ayam yang terjadi di jalan sea dan awak media di hadang. Dugaan perjudian dan keterlibatan oknum aparat.
Hukum

Diminta oknum aparat usut tuntas sambung ayam yang terjadi di jalan sea dan awak media di hadang. Dugaan perjudian dan keterlibatan oknum aparat.

24 Agustus 2026
Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor
Hukum

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP
Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

8 Agustus 2026

Berita Terbaru

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

4 September 2026
Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

31 Agustus 2026
Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026
GWI Sulut Bergerak Satu Visi, Satu Soliditas, Satu Langkah Menuju Pers yang Lebih Profesional

GWI Sulut Bergerak Satu Visi, Satu Soliditas, Satu Langkah Menuju Pers yang Lebih Profesional

29 Agustus 2026

Berita Populer

  • Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Warga Dan BPD Desa Wori Meminta Bupati Minut Copot Plt Hukum Tua Dari Jabatanya Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, 25/08/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertanyakan Sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRPN Sulut Kembali Eksis Dengan Di Laksanakannya Syukuran Oleh DPW Atas Di Lantiknya Bpk, Yulius Selvanus, SE Sebagai Gubernur Sulut.,20/2/2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
globalnews.web.id

Data tim : Efendi Djua, Djemmy Rotinsulu, Aswan Yusuf, Deky Djois Lumentut, Novel Basri, Johanes Takalao, Jhon Sumilat, Eva Palit, Nur Afni Naway, Jheyni Kaat, Selvie Ticoalu, Jeni Angginaloy, Tomigen Hutuba, Febry E.M.Mononutu, Jouceh Gaghaube, Arifin Hatibi Riona Maliki, Romy Pakaya, Denny S Pangkey, Didi Tirtana S.H,
Jufry H.R Marentek. S.E, Sandra Sadola Sain, Hayati Lawitan

Berita Terbaru

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

4 September 2026
Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

31 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius