• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Selasa, 8 September 2026
globalnews.web.id
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
globalnews.web.id
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Pungli dan Maladministrasi Gegerkan Perumda Pasar

Admin by Admin
20 April 2026
in Hukum
0 0
0
Dugaan Pungli dan Maladministrasi Gegerkan Perumda Pasar

Oplus_131072

Bitung, GlobalNews Sulut- 16 April 2026 –

Dugaan maladministrasi dan pungutan liar (pungli) mencuat di Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Pasar Kota Bitung, menimbulkan keresahan di kalangan pedagang dan masyarakat pengguna fasilitas pasar. Persoalan ini berpusat pada penetapan tarif pelayanan pasar yang dinilai tidak memiliki dasar hukum kuat menyusul perubahan Surat Keputusan (SK) Walikota dan status direksi Perumda Pasar.

 

Awalnya, penagihan jasa pelayanan pasar kepada pedagang didasarkan pada SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 tertanggal 16 Desember 2021, yang kemudian ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar Kota Bitung No. 1 Tahun 2022. Namun, situasi berubah setelah Walikota Bitung menerbitkan SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tertanggal 22 September 2025. SK terbaru ini secara otomatis mencabut SK Walikota sebelumnya.

 

Permasalahannya, SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/185/2025 tidak dapat ditindaklanjuti dengan SK Direksi Perumda Pasar karena status direksi saat ini adalah Pelaksana Tugas (Plt), bukan direksi definitif. Akibatnya, secara hukum, SK Walikota No. 188.45/HKM/SK/335/2021 sudah tidak berlaku, sementara SK Walikota yang baru tidak bisa dilaksanakan.

 

Berdasarkan kondisi tersebut, penagihan yang dilakukan oleh Perumda Pasar Kota Bitung sejak tanggal 22 September 2025 hingga saat ini dapat dikategorikan sebagai pungutan liar (pungli). Pasalnya, dasar hukum penagihan yang digunakan (SK Direksi No. 1 Tahun 2022) sudah tidak berlaku lagi.

 

Lebih lanjut, di lapangan ditemukan penagihan jasa pelayanan pasar yang dilakukan di luar wilayah pasar, termasuk di kawasan pusat kota. Penagihan ini mengacu pada Surat Berita Acara Serah Terima (BAST) Pengelolaan Pasar antara Dinas Perdagangan Kota Bitung dan Perumda Pasar Kota Bitung No: 129/DISDAG/Sekr/VII/2021 dan No: 06/P2KB/BTG/VII/2021. Hal ini menimbulkan pertanyaan mengenai legalitas penagihan di area non-pasar.

 

Melihat kondisi ini, Walikota Bitung sebagai Kuasa Pemilik Modal (KPM) diharapkan dapat segera turun tangan untuk menyelesaikan persoalan ini. Anggota DPRD Kota Bitung juga diminta untuk menjalankan fungsi pengawasan terhadap pemerintah. Para pedagang pasar dihimbau untuk menunda pembayaran jasa pelayanan sebelum aturan yang jelas dan sesuai peraturan berlaku ditegakkan. Selain itu, para Pedagang Kaki Lima (PKL) yang tidak berdagang di wilayah pasar tidak memiliki kewajiban untuk membayar jasa pelayanan pasar. (Decky)

Loading

Artikel Sejenis

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT
Hukum

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

4 September 2026
Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026
Hukum

Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

31 Agustus 2026
PENGUSAHA PENGGILINGAN PADI DI MINAHASA MENJERIT, SOLAR DI DUGA JADI LADANG SETORAN.
Hukum

PENGUSAHA PENGGILINGAN PADI DI MINAHASA MENJERIT, SOLAR DI DUGA JADI LADANG SETORAN.

26 Agustus 2026
Diminta oknum aparat usut tuntas sambung ayam yang terjadi di jalan sea dan awak media di hadang. Dugaan perjudian dan keterlibatan oknum aparat.
Hukum

Diminta oknum aparat usut tuntas sambung ayam yang terjadi di jalan sea dan awak media di hadang. Dugaan perjudian dan keterlibatan oknum aparat.

24 Agustus 2026
Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor
Hukum

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP
Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

8 Agustus 2026

Berita Terbaru

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

4 September 2026
Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

31 Agustus 2026
Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

Mutasi Polri Agustus 2026, Kapolda dan Wakapoda Sulut Pindah Tugas dan Promosi Jabatan

31 Agustus 2026
GWI Sulut Bergerak Satu Visi, Satu Soliditas, Satu Langkah Menuju Pers yang Lebih Profesional

GWI Sulut Bergerak Satu Visi, Satu Soliditas, Satu Langkah Menuju Pers yang Lebih Profesional

29 Agustus 2026

Berita Populer

  • Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    Kepala Logistik BUMD MSM Provinsi Sulawesi Utara “Ci Mei Ling” (Meidy Waridin) Di Lantik.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Sejumlah Warga Dan BPD Desa Wori Meminta Bupati Minut Copot Plt Hukum Tua Dari Jabatanya Terkait Penyalahgunaan Dana Desa, 25/08/2025

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • Pertanyakan Sidak di Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang Daerah Provinsi Sulawesi Utara, Ada Apa?

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
  • BRPN Sulut Kembali Eksis Dengan Di Laksanakannya Syukuran Oleh DPW Atas Di Lantiknya Bpk, Yulius Selvanus, SE Sebagai Gubernur Sulut.,20/2/2025.

    0 shares
    Share 0 Tweet 0
globalnews.web.id

Data tim : Efendi Djua, Djemmy Rotinsulu, Aswan Yusuf, Deky Djois Lumentut, Novel Basri, Johanes Takalao, Jhon Sumilat, Eva Palit, Nur Afni Naway, Jheyni Kaat, Selvie Ticoalu, Jeni Angginaloy, Tomigen Hutuba, Febry E.M.Mononutu, Jouceh Gaghaube, Arifin Hatibi Riona Maliki, Romy Pakaya, Denny S Pangkey, Didi Tirtana S.H,
Jufry H.R Marentek. S.E, Sandra Sadola Sain, Hayati Lawitan

Berita Terbaru

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

APH DIDORONG BERTINDAK TEGAS, PT CAREL MITRA DIDUGA GUNAKAN FASILITAS JARINGAN TANPA IZIN DI MINUT

4 September 2026
Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

Supir dan Kepala Terminal Karombasan Bantah Dugaan Pungli, Tegaskan Retribusi Sesuai Perda, Senin, 31/08/2026

31 Agustus 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius