Manado.Tatap Muka Masyarakat Cempaka Kelurahan Molas Kota Manado Bersama Ahli Waris Dan Kuasa Hukumnya. Sulut 24/10/2023.
Terkait tanah perkebunan kelapa “cempaka” yang sudah di tempati oleh masyarakat dari tahun 2000 ini ada pemiliknya yaitu, Bpk, Yoppy Poluan dan Piter Yap Manampiring adalah turunan dari “Lee Boen Yat” dengan nomor forponding 276, perkebunan ” Buliling” yang luasnya 1000 Hektar di beli oleh “Lee Boen Yat” pada tahun 1895 dan di pecahkan menjadi forponding – forponding.
Terkait juga tanah perkebunan kelapa “cempaka” di kelurahan Molas kota Manado yang luasnya 18.700 M2 mandornya adalah Wiliam Tampi, yang telah di tempati masyarakat sekitar 800 rumah yang berdiri di tempat ini.
Maka atas nama ahli waris dari Lee Boen Yat Bpk, Yoppy Poluan dan Piter Yap Manampiring dan kuasa hukumnya Bpk, Jemmi Timbuleng S.H akan membantu memberikan hibah atau pelepasan hak atas tanah yang telah mereka bangun rumah.
Oleh karena itu ahli waris memberikan kepercayaan kepada tim koordinator yang di ketuai oleh Bpk, Ruston Biala, yang salah satu orang yang tinggal di lokasi tanah cempaka ini.
Tim koordinator ini di tugaskan untuk mengkoordinir gambar industri pabrik sepatu masyarakat yang tinggal di lokasi tanah cempaka kelurahan Molas kota Manado.
Maksud dan tujuan masyarakat yang ada di lokasi tanah cempaka bertemu dengan ahli waris yang sah agar bisa mendapat kepastian hukum dalam hal ini bisa membuat sertifikat rumah yang mereka tempati saat ini.
Dan masyarakat sangat bersyukur bisa bertemu atau bertatap muka dengan pemilik yang sah atas tanah cempaka, dan kami sebagai masyarakat yang tinggal di lokasi tanah cempaka ini sangat senang dan gembira dan hasilnya sangat memuaskan untuk progres selanjutnya .
Pelapor : Global Sulut