• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Senin, 17 Agustus 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

Admin by Admin
8 Maret 2026
in Hukum
0 0
0
Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

Manado, GlobalNews Sulut- 8 Maret 2026,  – Dugaan ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka Ardi Ambalao oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di Manado kini menjadi sorotan publik.

Ardi Ambalao diketahui telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng selama kurang lebih 24 hari hingga 4 Maret 2026, namun hingga kini disebut belum ada kepastian hukum terkait perkara yang menjeratnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari kerja sama antara Ardi dengan seorang oknum anggota Marinir. Oknum tersebut diduga memberikan dana kepada Ardi untuk menangkap atau membeli burung di wilayah Sorong.

Setelah burung yang dimaksud berhasil didapatkan dan tiba di Bitung, Ardi kemudian membawa burung tersebut kepada oknum Marinir yang menjadi pihak pendana. Namun, saat proses penyerahan itu berlangsung, tiba-tiba muncul petugas PPNS Kehutanan yang kemudian menangkap Ardi dan membawanya ke Manado untuk menjalani proses penyelidikan.

Ardi kemudian dititipkan di Rutan Malendeng sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti

Persoalan muncul ketika tim investigasi yang terdiri dari jurnalis dan LSM mencoba menelusuri keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan penyidik PPNS berinisial (D) Dolfi, barang bukti disebut dititipkan di kantor BKSDA di Desa Kema. Namun ketika tim media mendatangi lokasi tersebut, pihak pegawai di sana dikabarkan tidak dapat menunjukkan keberadaan barang bukti yang dimaksud.

Bahkan, setelah dilakukan pengecekan pada buku laporan penerimaan barang, tim media mengaku tidak menemukan adanya catatan terkait penitipan barang bukti tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan prosedur penanganan barang bukti dalam kasus tersebut.

Dugaan Permintaan Uang

Selain itu, keluarga Ardi juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu dengan janji dapat membantu mengeluarkan Ardi dari tahanan.

Keluarga menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial (R) bersama oknum PPNS Kehutanan berinisial (D) Dolfi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, keluarga Ardi mengaku telah memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta.

Keluarga juga menyebut terdapat rekaman percakapan pada 27 Februari 2026 yang diduga berisi pembicaraan antara pengacara “R” dan istri Ardi terkait permintaan uang tersebut.

Harapan Penegakan Hukum

Atas berbagai dugaan tersebut, tim media dan pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, dapat memberikan perhatian serius serta melakukan penelusuran terhadap penanganan kasus ini.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan adil, sehingga tidak merugikan pihak mana pun. ” Tim Red”//GNS//

Loading

Artikel Sejenis

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor
Hukum

Eka Dicky S Mantik. S.PAK LL.B. LLM Laporkan Pemalsuan Dokumen ke Polda Sulut, Minta Organisasi Advokat Periksa Kode Etik Terlapor

8 Agustus 2026
Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP
Hukum

Diduga Sebarkan Tuduhan Perselingkuhan di Grup WhatsApp, Oknum Pendeta Terancam Jerat UU ITE dan KUHP

8 Agustus 2026
Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang
Hukum

Eksekusi Lahan dan Bangunan di Airmadidi Tuai Keberatan, Sarwidi Santoso Pertanyakan Proses Sidang

7 Agustus 2026
KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA   
Hukum

KETUA BSMI BAPAK SAPIIN PALAKKUA (ABANG TAGO) TEGUHKAN KOMITMEN SILATURAHMI DAN KERJA SAMA BERSAMA POLRES BITUNG DEMI KEAMANAN KOTA  

7 Agustus 2026
Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda
Hukum

Forum P4T: Pedagang Ikan Tolak Pemagaran Lapak Pasar Bersehati, Desak Penegak Hukum Usut Dugaan Pelanggaran Yang Ada di Perumda

23 Juli 2026
Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR
Hukum

Kejati Sulut Pulihkan Kerugian Negara Rp15 Miliar dari Kasus Dugaan Korupsi Tambang Emas PT HWR

22 Juli 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius