• Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami
Minggu, 19 Juli 2026
Global News Sulut
Advertisement
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Politik
  • Budaya
  • Pendidikan
  • Religius
No Result
View All Result
Global News Sulut
No Result
View All Result
Home Hukum

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

Admin by Admin
8 Maret 2026
in Hukum
0 0
0
Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti oleh Oknum PPNS Kehutanan Manado Jadi Sorotan Publik

Manado, GlobalNews Sulut- 8 Maret 2026,  – Dugaan ketidakjelasan barang bukti dalam penanganan kasus yang menjerat tersangka Ardi Ambalao oleh oknum Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kehutanan di Manado kini menjadi sorotan publik.

Ardi Ambalao diketahui telah ditahan dan dititipkan di Rumah Tahanan (Rutan) Malendeng selama kurang lebih 24 hari hingga 4 Maret 2026, namun hingga kini disebut belum ada kepastian hukum terkait perkara yang menjeratnya.

Kronologi Kejadian

Berdasarkan informasi yang dihimpun, kasus ini berawal dari kerja sama antara Ardi dengan seorang oknum anggota Marinir. Oknum tersebut diduga memberikan dana kepada Ardi untuk menangkap atau membeli burung di wilayah Sorong.

Setelah burung yang dimaksud berhasil didapatkan dan tiba di Bitung, Ardi kemudian membawa burung tersebut kepada oknum Marinir yang menjadi pihak pendana. Namun, saat proses penyerahan itu berlangsung, tiba-tiba muncul petugas PPNS Kehutanan yang kemudian menangkap Ardi dan membawanya ke Manado untuk menjalani proses penyelidikan.

Ardi kemudian dititipkan di Rutan Malendeng sambil menunggu proses hukum lebih lanjut.

Dugaan Ketidakjelasan Barang Bukti

Persoalan muncul ketika tim investigasi yang terdiri dari jurnalis dan LSM mencoba menelusuri keberadaan barang bukti dalam kasus tersebut.

Menurut keterangan penyidik PPNS berinisial (D) Dolfi, barang bukti disebut dititipkan di kantor BKSDA di Desa Kema. Namun ketika tim media mendatangi lokasi tersebut, pihak pegawai di sana dikabarkan tidak dapat menunjukkan keberadaan barang bukti yang dimaksud.

Bahkan, setelah dilakukan pengecekan pada buku laporan penerimaan barang, tim media mengaku tidak menemukan adanya catatan terkait penitipan barang bukti tersebut.

Hal ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai transparansi dan prosedur penanganan barang bukti dalam kasus tersebut.

Dugaan Permintaan Uang

Selain itu, keluarga Ardi juga mengungkap adanya dugaan permintaan sejumlah uang oleh pihak tertentu dengan janji dapat membantu mengeluarkan Ardi dari tahanan.

Keluarga menyebutkan bahwa seorang pengacara berinisial (R) bersama oknum PPNS Kehutanan berinisial (D) Dolfi diduga meminta uang sebesar Rp25 juta. Dari jumlah tersebut, keluarga Ardi mengaku telah memberikan uang panjar sebesar Rp5 juta.

Keluarga juga menyebut terdapat rekaman percakapan pada 27 Februari 2026 yang diduga berisi pembicaraan antara pengacara “R” dan istri Ardi terkait permintaan uang tersebut.

Harapan Penegakan Hukum

Atas berbagai dugaan tersebut, tim media dan pihak keluarga berharap agar aparat penegak hukum, baik dari kepolisian maupun kejaksaan, dapat memberikan perhatian serius serta melakukan penelusuran terhadap penanganan kasus ini.

Mereka berharap proses hukum dapat berjalan secara transparan, profesional, dan adil, sehingga tidak merugikan pihak mana pun. ” Tim Red”//GNS//

Loading

Artikel Sejenis

Status Anggota DPRD dalam Sorotan, Dugaan Keterlibatan Rahman Salehe di Aktivitas PETI Jadi Perhatian Publik
Hukum

Status Anggota DPRD dalam Sorotan, Dugaan Keterlibatan Rahman Salehe di Aktivitas PETI Jadi Perhatian Publik

15 Juli 2026
Diduga Dana Baju Wisuda PAUD Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Polemik Honor Guru KB-Kendista Kian Memanas
Hukum

Diduga Dana Baju Wisuda PAUD Dipakai untuk Kepentingan Pribadi, Polemik Honor Guru KB-Kendista Kian Memanas

9 Juli 2026
Berdalih Hilaf, Olviane Mondigir Larang Pejabat Hukum Tua Femmy Assa Menempati Gedung Kantor Desa Baru
Hukum

Berdalih Hilaf, Olviane Mondigir Larang Pejabat Hukum Tua Femmy Assa Menempati Gedung Kantor Desa Baru

17 Juni 2026
25 Blok WPR Resmi Ditetapkan, Penambang Rakyat Boltim Dapat Kepastian Hukum dan Harapan Baru
Hukum

25 Blok WPR Resmi Ditetapkan, Penambang Rakyat Boltim Dapat Kepastian Hukum dan Harapan Baru

4 Juni 2026
Isu Dugaan Rasis di Bitung Berakhir Damai, Dansatrol dan Ketua KKJ Sulut Tegaskan Pentingnya Klarifikasi dan Kerukunan
Hukum

Isu Dugaan Rasis di Bitung Berakhir Damai, Dansatrol dan Ketua KKJ Sulut Tegaskan Pentingnya Klarifikasi dan Kerukunan

25 Mei 2026
Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik
Hukum

Hukum Tua Desa Batu di Duga Remehkan Warga Miskin Picu Kekecewaan Publik

23 Mei 2026

Kategori Berita

  • Bencana
  • Budaya
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Keamanan
  • Olah Raga
  • Pariwisata
  • Pembangunan
  • Pendidikan
  • Politik
  • Religius
  • Tanpa Kategori
  • Tim Redaksi
  • Tentang Kami
  • Pasang Iklan
  • Pedoman Media Siber
  • Kontak Kami

© 2024 Global News Sulut - Developed by Tokoweb.co.

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In

Add New Playlist

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Ekonomi
  • Hukum
  • Pendidikan
  • Budaya
  • Politik
  • Religius