Perselisihan yang terjadi di Tim Inti Tanah Dyang Tanjung merah menjadi sorotan di antara para anggotanya, pasalnya ada masaalah yang terbawa – bawa di dalam kepengurusan administrasi tanah Dyang Tanjung Merah, dan ini menjadi perhatian bagi Ahli Waris Yoppy Yap Poluan dan Pitter Yap Manampiring dan Kuasa Hukumnya Jemmi Timbuleng S H untuk mengatasi permasalahan yang terjadi di antara para Tim
Sebagaimana kita ketahui bersama bahwa Tanah Dyang Tanjung Merah atau di kenal dengan Erpak ini pada tahun 2016 yang lalu di gusur oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara untuk di bangun K E K ( Kawasan Ekonomi Khusus ), tetapi pembangunan ini Tanpa Izin dari Ahli Waris pemilik tanah, oleh sebab itu banyak masyarakat yang di gusur tanpa alasan tertentu sekitar 600 enam ratus rumah dan 3500 penduduk di gusur pada waktu itu. tarif cargo jakarta batam
Dampak dari pada penggusuran itu banyak masyarakat yang terlunta – lunta atau terlantar tidak punya tempat tinggal, maka di sini timbulah Tim tanah dyang tanjung merah dan Ahli Waris bersama kuasa hukumnya untuk memperjuangkan tanah milik ahli waris dari Lee Boen Yat dan bangunan rumah yang di tempati oleh masyarakat tanpa ada ganti rugi.
Sampai saat ini masyarakat dan Tim tanah Dyang Tanjung Merah dan Ahli Waris bersama kuasa hukumnya berjuang untuk mendapati kembali tempat tinggal dan Sepatu Pantofel tanah milik mereka yang telah di buat Kawasan Ekonomi Khusus ( KEK ) oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara.
Dan ini agar menjadi perhatian bagi pemerintah sulawesi utara binatang saja di beri tempat tinggal apalagi Manusia .
Global Sulut